OJK mencatat kredit perbankan dan piutang pembiayaan tumbuh masing-masing sebesar 11,97 persen yoy dan 5,36 persen yoy, menguat dibandingkan periode sebelumnya.
Kredit kepada industri pengolahan, salah satu sektor dengan porsi kredit terbesar tumbuh menguat sebesar 11,63 persen yoy. Kredit ke sektor pertambangan dan konstruksi juga melanjutkan pertumbuhan masing-masing sebesar 23,28 persen yoy dan 24,42 persen yoy.
Dari sisi penghimpunan dana, tercatat adanya pertumbuhan stabil pada level yang moderat, tercermin dari DPK yang tumbuh sebesar 6,39 persen yoy. Sementara itu, asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi berhasil menghimpun premi masing-masing sebesar Rp 15,4 triliun dan Rp 8,5 triliun pada Januari 2019.
Di pasar modal, korporasi berhasil menghimpun dana Rp 6,5 triliun di sepanjang Januari 2019, dengan jumlah emiten baru sebanyak 2 perusahaan. Sementara itu, total dana kelolaan investasi tercatat sebesar Rp 762 triliun, meningkat 7,23 persen dibandingkan posisi yang sama tahun 2018.
Profil risiko lembaga jasa keuangan juga terjaga pada level yang manageable. Risiko kredit berada pada level yang rendah, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankansebesar 2,56 persen (NPL net: 1,13 persen).
Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan stabil pada level 2,71 persen. Risiko pasar perbankan juga berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan sebesar 2,16 persen, di bawah ambang batas ketentuan.
Pertumbuhan intermediasi didukung likuiditas perbankan yang terjaga pada level yang memadai, tercermin dari liquidity coverage ratio dan rasio alat likuit/non-core deposit masing-masing sebesar 198,53 persen dan 109,13 persen.
“Jumlah total aset likuid perbankan yang mencapai sebesar Rp1.113 triliun pada akhir Januari 2019, masih berada pada level yang cukup tinggi untuk mendukung pertumbuhan kredit ke depan.”
Pertumbuhan industri jasa keuangan juga didukung oleh permodalan yang kuat. Capital Adequacy Ratio perbankan meningkat menjadi sebesar 23,58 persen pada Januari 2019. Sementara itu, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 315 persen dan 437 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan.
Baca: Alasan OJK Tak Batasi Bunga Fintech Pinjaman Online
“Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan di pasar keuangan global dan domestik, serta dampaknya terhadap terhadap sektor jasa keuangan nasional. OJK juga senantiasa memperkuat koordinasi dengan para stakeholder terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengantisipasi potensi risiko di sektor jasa keuangan ke depan.”
BISNIS