TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno berjanji akan menggratiskan pajak selama 2 tahun kepada para pelaku UMKM Pemula. Sandiaga menjanjikan penghapusan pajak bila Prabowo dan Sandiaga memenangkan pemilihan presiden mendatang.
Baca: Viral Sandiaga Ditolak di Labuan Bajo, Bagaimana Sebenarnya?
Penghapusan pajak bagi pelaku UMKM pemula, menurut Sandiaga, akan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan usaha kecil bisa lebih berkembang, dari kecil, menengah hingga besar. “Jika kita bebaskan dua tahun pertama untuk para UMKM dari kewajiban membayar pajak, itu akan sangat membantu UMKM Pemula," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Kamis, 28 Februari 2019.
Janji Sandiaga dilontarkan merespons permintaan salah seorang pelaku UMKM di Tegal, Jawa Tengah. "Kalau bisa Pak pajak UMKM dikurangi, agar kami bisa bernafas sedikit lega dalam merintis usaha. Karena sekarang serba naik, baik bahan baku hingga listrik. Bagi kami, keringanan pajak bisa sangat membantu," kata Mela, salah satu pelaku UMKM di Tegal.
Hal itu disampaikan Mela saat berdialog dengan Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno dalam acara Mentoring Bisnis OK OCE Penciptaan Lapangan Kerja di Rumah Makan Dji-Toe Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 28 Februari 2019. Mela yang memproduksi Wedang Uwuh, mewakili pelaku UMKM untuk menyampaikan masukan kepada Sandi.
Sebelumnya Sandiaga juga pernah berjanji akan membebaskan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM digital selama 2 tahun. Hal itu ia ungkapkan saat bertemu dengan para pelaku UMKM di DIY.
“Diskusi mengenai UMKM digital yang sekarang tumbuh kembang di Yogya, sebagai tulang punggung penciptaan lapangan kerja ke depannya. Ini ada masukan, agar pajak bisa diberi keringanan insentif 2 tahun pertama," kata Sandiaga dalam keterangannya, Ahad, 2 Desember 2018.
Selain itu, pelaku UMKM meminta Sandiaga mengeluarkan kebijakan berupa pemberian keringanan ongkos pengiriman produk UMKM yang dijual melalui online. “Banyak yang jual ke luar negeri tapi yang memberatkan ongkos pengiriman ke luar negeri. Juga permasalahan klasik perizinan, SDM, nanti bisa cari solusinya,” kata dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah memutuskan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Ia beralasan penurunan ini demi membantu pengusaha UMKM agar bisa mengembangkan usahanya lebih jauh.
"Pada pagi hari ini, pemerintah akan meluncurkan revisi dari PPh Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang sebelumnya 1 persen," kata Jokowi di Jatim Expo, Surabaya, dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, pada Jumat, 22 Juni 2018.
Baca: Ma'ruf Amin Curhat Ide Wisata Halalnya Dicontek Sandiaga
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengatur besaran tarif PPh final yang wajib dibayarkan pelaku usaha UMKM tiap bulannya sebesar 1 persen dari omzet. Jokowi bercerita dirinya kerap menerima keluhan terkait pajak itu saat bertemu langsung dengan masyarakat.
BISNIS