TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang membebaskan bea masuk dua komoditas andalan Palestina, yaitu kurma dan minyak zaitun. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan langkah ini adalah komitmen dukungan politik pemerintah Indonesia kepada Palestina.
Simak: Jelang Natal, Warga Nazaret Israel Lestarikan Sulaman Palestina
"Tadi di hadapan Pak Wapres kami serahkan (aturan teknis pembebasan bea masuk) kepada Duta Besar Palestina. Kita akan menindaklanjuti dengan PTA (preferential trade agreement)," kata Enggar di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.
Enggar mengatakan bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan kepada Duta Besar Palestina bahwa dua produk tersebut tidak akan dikenakan bea masuk dan tanpa uji kelaikan. "Kalau prosedur yang biasa setiap perjanjian, kami bikin dulu poin-poin feasibilities studies, kita membuat telaahan untung ruginya. Kalau dengan Palestina tidak," katanya.
Menurut Enggar, masyarakat Indonesia sudah bisa menikmati kurma Palestina pada saat Ramadan nanti. Selain itu, pemerintah juga tidak menutup kemungkinan bagi produk Palestina lainnya yang ingin diekspor ke Indonesia.
Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al Shun menyambut baik kebijakan pemerintah Indonesia. Menurut dia, terbitnya permenkeu pembebasan bea masuk dapat membantu perdagangan Palestina. Ia menyampaikan bahwa pemerintah Palestina juga senantiasa menyambut baik seluruh komoditi barang yang akan diimpor ke Palestina.
"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden RI dan juga seluruh rakyat Indonesia atas segala bantuannya kepada pemerintah Palestina yang senantiasa selalu membantu rakyat Palestina dalam segala hal," kata Zuhair.