TEMPO.CO, Jakarta - Penerbitan sertifikat halal di Majelis Ulama Indonesia membutuhkan biaya. Menurut Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Muti Arintawati, biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal berbeda-beda untuk setiap perusahaan.
Baca: Kementerian Pariwisata: Sumbar Melimpah Potensi Wisata Halal
Perusahaan harus mengeluarkan uang minimal Rp2,5 juta agar produknya bisa mendapat sertifikat halal di Indonesia. “Biaya itu untuk satu sertifikat. Satu sertifikat dikeluarkan untuk satu kelompok produk yang sama. Isinya bisa terdiri dari banyak produk,” ujar Muti, Selasa 26 Februari 2019.
Ada lima faktor yang menentukan besar kecilnya biaya sertifikasi halal. Kelimanya yakni ukuran perusahaan, kerumitan proses, banyaknya produk, jumlah bahan baku, dan jumlah pabrik atau outlet untuk restoran.
Pembayaran biaya sertifikasi harus dilakukan perusahaan setelah dokumen pendaftaran sertifikasi halal dinyatakan lengkap oleh MUI. Pendaftaran sertifikasi bisa dilakukan secara daring melalui situs e-lppommui.org.
Khusus untuk UMKM, pelayanan sertifikasi halal masih bisa dilayani melalui LPPOM MUI tingkat Provinsi. Muti memberi contoh, jika sebuah perusahaan memproduksi makanan jenis mi instan dan snack, maka mereka akan mendapat 2 sertifikat halal berbeda. Masing-masing sertifikat bisa digunakan untuk mi instan dan snack yang beragam merk dan rasa milik perusahaan terkait.
BISNIS