TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Daerah atau KPID Jawa Barat Dedeh Fardilah membenarkan lembaganya belum lama menerbitkan Surat Edaran Nomor 480.215/KPID-Jabar/2019 tentang pembatasan siaran lagu-lagu berbahasa Inggris yang ditekennya tanggal 18 Februari 2019. “Ini pembatasan, bukan pelarangan. Banyak yang salah persepsi itu pelarangan,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Februari 2019.
Baca: KPID Jawa Barat Batasi Siaran 17 Lagu Barat, Ini Reaksi Warganya
Dedeh mengatakan, surat edaran itu untuk meminta pengelola lembaga penyiaran baik radio dan televisi yang berada di wilayah Jawa Barat, agar membatasi penayangan 17 lagu berbahasa Inggris karena kontennya dinilai masuk dalam kategori yang tercantum di dalam Pasal 20 Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS). “Kami punya kewenangan untuk mengawasi konten-konten siaran sesuai dengan P3 SPS,” kata dia.
Pada pasal 10 tentang Standar Program Siaran, ayat 1 misalnya melarang program siaran berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks. Lalu ayat 2, program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks.
“Ternyata ada 17 lagu yang memang betul-betul lagi itu ada unsur atau juga lirik yang memang mengandung konten sebagaimana disebut di Pasal 20 itu, sehingga kami menganggap bahwa itu termasuk kategori lagu dewasa sehingga kami menghimbau pada seluruh lembaga penyiaran terutama di wilayah layanan Jawa Barat yang ada di bawah kewenangan kami di Jabar, ditayangkan jam 10 malam,” kata Dedeh.
Dedeh mengatakan, belasan lagu tersebut diperoleh dari kajian pemantauan dan pengaduan yang diterima KPID Jawa Barat selama setahun terakhir sejak Januari 2018. Seluruhnya ada 52 aduan dan 36 item pemantauan yang seluruhnya lagu dengan lirik berbahasa Inggris. “Kami mengadakan kajian, berdasarkan pemantauan maupun berdasarkan aduan masyarakat, kami mengkaji lagu barat,” kata dia.
Menurut Dedeh, mayoritas lagu berbahasa Inggris tersebut mengandung lirik yang mengandung ajakan persetubuhan. “Kebanyakan lagu-lagunya, maaf, mengajak untuk persetubuhan, seks bebas,” kata dia.
Dedeh membenarkan salah satunya Overdose lagu duet Chris Brown dan Agnez Mo. Salah satu liriknya “Girl, your sex is a drug”. “Itu kan mengandung pemahaman seksual, seakan seks itu kecanduan. Itu berdasarkan kajian kami, dan juga berdasarkan RDPA (rapat dengar pendapat para ahli),” kata dia.
Dedeh mengatakan, KPID sebelumnya pernah mengeluarkan surat edaran dengan subtansi sama, pada 2016 lalu, ditujukan pada 13 lagu dangdut. “Sempat ada reaksi pro dan kontra. Tapi ternyata itu gara-gara miss persepsi terhadap surat edaran itu. Banyak yang menyangka surat edaran itu berlaku untuk semua sampai ke acara kawinan, itu bukan kewenangan KPID. Pokoknya kami punya kepentingan untuk pada lembaga penyiaran, yang ada di bawah pantauan kewenangan kami,” kata dia.
Komisi Penyiaran Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 480.215/KPID-Jabar/2019 tentang pembatasan siaran lagu-lagu berbahasa Inggris. Dalam surat tersebut KPID Jawa Barat menetapkan 17 lagu-lagu berbahasa Inggris baik dalam bentuk lagu, video klip, dan/atau sejenisnya hanya dapat disiarkan dan/atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat dalam klasifikasi waktu Dewasa (D) mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.
Lagu-lagu tersebut adalah Dusk Till Dawan (Zayn Malik), Sangria Wine (Camila Cabello ft. Pharrell W), Mr Brightside (The Killers), Let Me ( Zayn Malik), Love Me Harder (Ariana Grande), Plot Twist (Marc E Bassy), Shape of You (Ed Sheeran), Overdose (Chris Brown ft. Agnez Mo), Makes Me Wonder (Maroon 5), That's What I Like (Bruno Mars), Fuck it I Don't Want You Back (Eamon), Bad Things (Camila Cabello ft. Machine), Versace On The Floor (Bruno Mars), Midsummer Madness (88rising), Wild Thoughts (DJ Khaled ft. Rihanna), Till it Hurts (Yellow Claw), Your Song (Rita Ora).
Station Manager B-Radio, Andrie Ruliansyah mengaku, baru menerima salinan surat edaran KPID Jawa Barat atas pembatasan jam siaran 17 lagu berbahasa Inggris tersebut. Dia mengaku akan menghubungi KPID untuk meminta penjelasan atas pembatasan penyiaran belasan lagu tersebut. "Kami ingin minta kejelasan, atas dasar apa, apakah dari lirik, video klip, kita tidak tahu parameternya,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 September 2019.
Andrie juga ingin meminta penjelasan dari KPID Jawa Barat atas pembatasan itu karena segmentasi radio tempatnya bekerja justru menyasar segmen pendengar Dewasa. “Radio kami itu radio dewasa, jadi agak rancu juga pembatasan itu. Kami perlu penjelasan seperti apa,” kata dia.