TEMPO.CO JAKARTA - Kementerian Perhubungan menargetkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus seperti taksi online akan diterapkan pada Juni 2019.
Simak: Gojek Kaji Permenhub Baru Soal Taksi Online
"Efektifnya pada bulan Juni," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi saat ditemui di Jakarta Barat, Selasa 25 Februari 2019.
Budi mengatakan hingga saat ini Kementerian Perhubungan terus melakukan sosialisasi dari regulator hingga lembaga dan instansi terkait.
Budi menyebutkan bahwa PM 188 tersebut merupakan regulasi yang paling mengakomodir seluruh kepentingan setiap pihak karena sudah mengalami empat kali perubahan dalam kurun waktu dua tahun setengah.
Selain itu kata Budi, dalam PM 188 segala norma yang tidak diperbolehkan oleh Mahkamah Agung sudah dicoret. "Regulasi ini regulasi gotong royong, ada pemerintah, ada aplikator, ada pengemudi, kalau sekarang masih ada yang belum puas yang nggak apa apa, saya katakan tadi tidak ada regulasi yang sempurna," ujarnya.
Menurut Budi regulasi taksi online nantinya masih ada peluang diubah kembali, melihat perkembangan teknologi, sistem, termasuk upaya mengakomodasi revolusi industri 4.0.