TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan akan mengikuti proses hukum ihwal gugatan taipan Sjamsul Nursalim secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut diajukan terkait audit investigatif BPK mengenai kerugian negara dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
BACA: Sjamsul Nursalim Gugat BPK terkait Skandal BLBI
"Kami mengikuti proses saja. Kalau proses pengadilan kami digugat, ya kami ikuti saja prosesnya," kata Moermahadi saat ditemui di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019. "Ya kami siap-siap saja lah. Masih jauh".
Dia mengatakan untuk soal ini tidak berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu, karena menurut dia KPK juga sudah mengetahui hal tersebut, di mana BPK bekerja hanya yang menyangkut kerugian negara.
Lebih lanjut Moemahadi mengatakan BPK akan melindungi auditor I Nyoman Wara, karena bekerja atas nama BPK. "Dia bekerja atas nama BPK juga lah. Semua harus dilindungi. Saya juga kan dilindungi kan. Badannya, maksudnya BPKnya. Kami juga kan bukan atas nama perorangan pribadi, tapi atas nama lembaga," kata dia.
BACA: KPK Bantu BPK Melawan Gugatan Sjamsul Nursalim
Mengutip laman Sistem Infornasi Penelusuran Perkara PN Tangerang, Sjamsul Nursalim mendaftarkan gugatannya pada Selasa, 12 Februari 2019 dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Dia mendaftarkan gugatan itu melalui pengacaranya, Otto Hasibuan.
Dalam laman itu tercatat sebagai pihak Tergugat I adalah I Nyoman Wara, auditor BPK. Dia sempat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. Sementara Tergugat II adalah BPK.
Dalam perkara ini, Syafruddin divonis 15 tahun penjara di tingkat banding. Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul. Hakim menyatakan perbuatan Syafruddin juga telah memperkaya Sjamsul. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatannya bersama-sama dengan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Dalam gugatannya, Sjamsul meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya untuk keseluruhan. Dia juga meminta kedua tergugat dinyatakan melakukan perbuatan hukum.
Selain itu, Sjamsul juga meminta pengadilan menyatakan laporan hasil pemeriksaan BPK dalam penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Negara Indonesia tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dia juga menuntut agar kedua tergugat membayar kerugian imateril sebesar Rp 1.000 dan menyatakan putusan dan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski terdapat banding maupun kasasi. "Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara," seperti dikutip dari laman tersebut yang diakses pada Senin, 25 Februari 2019. Agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Maret 2019.
Tempo masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap Sjamsul Nursalim soal gugatannya ini.
Sjamsul mendaftarkan gugatannya itu di tengah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa dirinya dan istrinya, Itjih dalam kasus SKL BLBI. KPK menyatakan telah beberapa kali mengirim surat panggilan pemeriksaan ke kediaman Sjamsul di Singapura, namun Sjamsul tak memenuhi panggilan.
Terakhir, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK membuka kemungkinan memeriksa Sjamsul Nursalim di Singapura. "Pasti dong, pasti. Nanti kalau dipanggil enggak datang-datang, kami datang ke sana. Nanti kalau sidang tidak hadir bisa in absentia. Kami akan jemput bola," kata Alex, Rabu, 20 Februari 2019.
AJI NUGROHO