Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SPT Pajak Tahunan, Wajib Pajak Diimbau Gunakan Saluran Resmi

image-gnews
Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Kondisi saat ini lebih baik dari 10 tahun lalu karena jumlah wajib pajak dan kepatuhan telah meningkat seiring dengan membaiknya kesadaran masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Kondisi saat ini lebih baik dari 10 tahun lalu karena jumlah wajib pajak dan kepatuhan telah meningkat seiring dengan membaiknya kesadaran masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak untuk menggunakan saluran resmi saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan. Sebab saat ini banyak aplikasi seolah-olah menjadi penghubung (channel) untuk penyampaian SPT pajak tahunan.

Baca: Sri Mulyani Sebut Ancaman Startup Sebelum Jadi Unicorn, Apa Saja?

"Kami mengimbau wajib pajak untuk manfaatkan channel yang resmi saja, yaitu lewat djponline.pajak.go.id," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama saat mengelar sosialisasi pengisian SPT bersama media di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin 25 Februari 2019.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini telah membuka waktu penyampaian SPT pajak tahunan untuk periode 2018. Adapun, batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk pribadi yaitu 31 Maret 2019 dan wajib pajak badan adalah 30 April 2019.

Hestu menjelaskan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan Ditjen Pajak saat ini banyak sekali aplikasi yang menawarkan bantuan untuk mengisi SPT pajak tahunan. Kendati demikian, aplikasi yang disediakan baik melalui saluran Play Store maupun AppStore bukanlah aplikasi resmi yang dibentuk Ditjen Pajak.

Menurut Hestu, ketika dicoba aplikasi tersebut memang benar menghubungkan kepada situs resmi milik Ditjen Pajak. Hanya saja, aplikasi tersebut mengubah tampilan muka (interface) situs resmi milik Ditjen Pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ketika masuk lewat sana memang langsung terhubung atau ter-link-an ke djponline.pajak.go.id, tapi itu hanya interface saja, bisa aja dibuat seperti itu," kata dia.

Hal ini disampaikan sebab, Hestu belum bisa memastikan apakah aplikasi-aplikasi tersebut aman digunakan. Karena itu, guna menghindari risiko, Hestu mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan situs resmi milik Ditjen Pajak.

Baca: Respons Kubu Prabowo, Kemenkeu: Kebocoran Anggaran Dilihat dari..

"Saya tidak bisa menuduh bahwa itu berisiko atau tidak, tetapi menghindari risiko apapun lebih baik langsung masuk ke situs resmi kami," kata Hestu.

Simak berita lainnya menarik terkait pajak di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

5 jam lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

3 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

Bagaimana jika lupa lapor SPT? Wajib pajak tetap harus membayar denda yang sudah ditentukan. Berikut ini prosedur serta denda yang harus dibayar.


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

5 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

7 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara