TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak untuk menggunakan saluran resmi saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan. Sebab saat ini banyak aplikasi seolah-olah menjadi penghubung (channel) untuk penyampaian SPT pajak tahunan.
Baca: Sri Mulyani Sebut Ancaman Startup Sebelum Jadi Unicorn, Apa Saja?
"Kami mengimbau wajib pajak untuk manfaatkan channel yang resmi saja, yaitu lewat djponline.pajak.go.id," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama saat mengelar sosialisasi pengisian SPT bersama media di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin 25 Februari 2019.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini telah membuka waktu penyampaian SPT pajak tahunan untuk periode 2018. Adapun, batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk pribadi yaitu 31 Maret 2019 dan wajib pajak badan adalah 30 April 2019.
Hestu menjelaskan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan Ditjen Pajak saat ini banyak sekali aplikasi yang menawarkan bantuan untuk mengisi SPT pajak tahunan. Kendati demikian, aplikasi yang disediakan baik melalui saluran Play Store maupun AppStore bukanlah aplikasi resmi yang dibentuk Ditjen Pajak.
Menurut Hestu, ketika dicoba aplikasi tersebut memang benar menghubungkan kepada situs resmi milik Ditjen Pajak. Hanya saja, aplikasi tersebut mengubah tampilan muka (interface) situs resmi milik Ditjen Pajak.
"Ketika masuk lewat sana memang langsung terhubung atau ter-link-an ke djponline.pajak.go.id, tapi itu hanya interface saja, bisa aja dibuat seperti itu," kata dia.
Hal ini disampaikan sebab, Hestu belum bisa memastikan apakah aplikasi-aplikasi tersebut aman digunakan. Karena itu, guna menghindari risiko, Hestu mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan situs resmi milik Ditjen Pajak.
Baca: Respons Kubu Prabowo, Kemenkeu: Kebocoran Anggaran Dilihat dari..
"Saya tidak bisa menuduh bahwa itu berisiko atau tidak, tetapi menghindari risiko apapun lebih baik langsung masuk ke situs resmi kami," kata Hestu.
Simak berita lainnya menarik terkait pajak di Tempo.co.