TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mengatakan WeChat Pay belum mengajukan izin kepada regulator di bidang sistem pembayaran. WeChat Pay adalah salah satu dari dua raksasa platform pembayaran asal Cina yang ingin menggandeng perbankan di Indonesia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng menyampaikan pengajuan izin operasional saat ini baru datang dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. dan Alipay yang berasal dari Cina. Saat ini, proses perizinan belum selesai karena masih ada tahapan penyesuaian di antara dua lembaga tersebut.
"CIMB Niaga dan Alipay sudah ada pengajuan ke BI dan masih ada beberapa aspek bisnis lain yang perlu penyesuaian di antara mereka," katanya di Jakarta, seperti dilansir Bisnis.com, Senin 25 Februari 2019.
BI menyatakan hingga saat ini belum ada permohonan izin secara resmi yang disampaikan oleh platform layanan pembayaran lainnya yakni WeChat Pay. Padahal, beberapa bank seperti PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dikabarkan tengah menjajaki kerja sama dengan dua perusahaan platform pembayaran tersebut.
"WeChat Pay saat ini masih tahap diskusi-diskusi, belum ada permohonan ke BI. Waktu untuk mencari 'jodoh' masih agak lama, perlu waktu," katanya.
Sementara itu, Bank Indonesia menyebutkan proses perizinan untuk LinkAja telah hampir rampung. Layanan transaksi pembayaran berbasis quick response code (QR code) itu merupakan bentukan bank pelat merah (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan BTN) bersama Pertamina dan Telkomsel.
Permohonan izin operasional LinkAja diajukan melalui PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) sebagai sistem pembayaran uang elektronik dan layanan keuangan digital. LinkAja diperkirakan akan mulai beroperasi secara resmi pada 1 Maret 2019.