TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan menerapkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diperluas untuk penyediaan rumah bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Adapun perluasan FLPP dalam bentuk perubahan batas pendapatan yang awalnya Rp 4 juta, menjadi Rp 8 juta.
Simak: Menteri Rini Minta BTN Tambah Aset, Tutup 11 Juta Backlog Rumah
"Jadi itu yang kami putuskan segera tahap awalnya, sampai dengan golongan III (bisa mendapat fasilitas ini)," ujar JK usai rapat bersama empat menteri, di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2019.
JK mengatakan untuk pembangunan rumahnya, pemerintah menyerahkan pada pengembang sepenuhnya. Sebelumnya, Real Estat Indonesia (REI) juga sempat menyambangi Kantor Wakil Presiden untuk membahas hal ini.
"ASN yang mau beli rumah bisa beli di pengembang, tapi pemerintah mensubsidi pembiayaannya," kata JK.
Rapat di rumah dinas itu diikuti oleh empat Menteri. Mereka adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Basuki Hadimuljono mengatakan perubahan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26 PRT/M/2816 dan Kepmen no 552/KPS/M/2016 terkait perubahan skema FLPP ini masih dibahas. Ia mengatakan hanya batasan gaji maksimal saja yang berubah dalam FLPP nanti.
Sedang semua skema lainnya sama. Mulai dari uang muka, bunga, hingga tenornya tetap sama. "Pakai skema itu agar tidak mengubah Undang-Undang, tidak mengubah aturan lainnya," kata Basuki.
Basuki juga mengatakan perubahan FLPP nanti juga telah sesuai dengan aspirasi para pengembang.
Bambang Brodjonegoro mengatakan fasilitas FLPP ini tidak hanya berlaku bagi pembelian rumah pertama. Namun tiap orang hanya dapat mendapat satu kali subsidi perumahan saja. "Hanya dapat sekali fasilitasnya, 1 kali perorang," kata Bambang.