"Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA. Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya," kata Yanuar Nugroho, Deputi II, Kantor Staf Presiden (KSP), dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 20 Februari 2019.
Yanuar beralasan, penundaan tersebut karena anggaran pembayaran penghasilan tetap (siltap) tidak hanya berasal dari APBN tetapi juga APBD provinsi dan kabupaten/kota. Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD sehingga implementasi siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020.
Keputusan penyetaraan gaji ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.
Nantinya, kepala desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, sekretaris desa mendapat 90 persen, dan perangkat desa mendapat 80 persen. "Kepala desa dan perangkat desa akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta," ujar Yanuar.
Baca: Menpan RB: PNS Punya Hak Memilih, Tapi Tidak Berpolitik
Kebijakan penyetaraan gaji perangkat desa dengan PNS ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian tahun lalu terkait Dana Desa. Berkat program Dana Desa, jumlah desa yang tertinggal berkurang 6.518 desa dan jumlah desa yang mandiri bertambah 2.665.
BISNIS