TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menandatangani kerja sama pengembangan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan BPD harus mengambil peran lebih besar ke depan terutama dalam pengembangan layanan keuangan.
Baca juga: OJK Siapkan Skema Ganti Rugi Duit Investor Pasar Modal
"Ceruknya di daerah, jadi BPD harus jadi rumah di negeri sendiri. Terutama dalam pembangunan infrastruktur dan obligasi daerah yang menjadi program strategis di 2019," kata Wimboh saat mengelar penandatanganan di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa 19 Februari 2019.
Program pengembangan ini berupa kesepakatan percepatan BPD dalam mengimplementasikan Program Transformasi BPD. Misalnya, penguatan organisasi dan sumber daya manusia, pendalaman produk dan peningkatan kualitas layanan, penerapan tata kelola dan pengendalian risiko, serta pengembangan teknologi dan sistem informasi.
Selain itu, melalui kesepakatan ini, OJK ingin mendorong peran pemerintah daerah dalam membina dan mengawasi lembaga keuangan mikro yang jumlahnya banyak dan tersebar. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Wimboh menuturkan, lewat kerja sama ini OJK juga ingin menegaskan pentingnya efektifitas peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) yang dipimpin oleh Pemerintah Daerah. Saat ini telah terbentuk 73 TPAKD yang tersebar di 31 provinsi dan 42 Kabupaten/Kota.
“Kami dengan bantuan Kemendagri, akan merevitalisasi peran TPAKD ini agar lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui tersedianya akses keuangan masyarakat di daerah,” kata Wimboh.
Lewat kerja sama ini, OJK juga meminta dukungan Kemendagri dalam pelaksanaan berbagai program inklusi keuangan di daerah. Seperti Bank Wakaf Mikro dan BUMDES Center, serta mendorong rencana penerbitan obligasi daerah agar dapat terealisasi sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah.
Dalam acara tersebut, OJK juga kembali memperbaharui Nota Kesepahaman OJK dengan Kemendagri tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Sebelumnya kesepakatan itu hanya fokus pada pemanfaatan layanan keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek untuk verifikasi data (due dilligence) kependudukan lebih efisien dan akurat.
Kesepakatan antara OJK dan Kemendagri ini bakal menambah program kerja sama seperti pemanfaatan produk dan/atau jasa keuangan dalam rangka pendalaman pasar keuangan dan pembiayaan di daerah dan pendirian dan pengembangan lembaga penjamin di daerah.