TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan aturan anyar untuk melindungi para investor pasar modal. Perlindungan itu akan diwujudkan dalam bentuk ganti rugi menggunakan dana disgorgement fund. Skema itu sebelumnya telah diterapkan di Amerika Serikat.
SIMAK: Lelang Surat Utang Negara, Minat Investor Capai Rp 66 Triliun
"Saat ini kerugian investor sulit untuk diklaim, harapan kami, kami mencoba diskusi apakah memungkinkan kita memiliki disgorgement fund," ujar Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK Hoesen di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Senin, 18 Februari 2019. Kendati demikian, ia belum menetapkan kapan aturan itu bakal diluncurkan.
Nantinya, ujar Hoesen, para pelaku yang kedapatan melanggar ketentuan perundang-undangan bakal dikenakan kewajiban mengganti rugi. "Dasar hukumnya harus ada," kata dia.
Bila merujuk kepada mekanisme di Amerika Serikat, Hoesen berujar regulator akan menjatuhkan denda kepada pihak yang dinilai melanggar aturan. Setelah itu duit denda dimasukkan ke dalam disgorgement fund. Selanjutnya, publik yang merasa dirugikan bisa melakukan klaim. Konsep itu saat ini masih dalam konsep penjajakan lantaran perlu diharmonisasikan dengan ketentuan yang ada di Indonesia.
"Itu yang sedang kami kaji untuk dasar hukumnya, untuk penanganan disgorgement fund tersebut. Tentunya masih harus ada regulasi baru terkait dengan itu," kata Hoesen.
Selama ini, tutur Hoesen, para pelaku yang menyebabkan kerugian sudah pasti dikenakan sanksi. Namun, persoalannya adalah bagaimana menanggulangi kerugian yang dialami investor. Dengan skema anyar itu harapannya para investor retail dapat lebih nyaman menanamkan duitnya di pasar modal. "Rugi karena salah beli saham, karena kenaikan harga dan penurunan itu wajar. Tapi jangan rugi karena tindak pidana yg dilakukan oleh pelaku," ujar Hoesen.
Hoesen mengatakan sejumlah diskusi yang masih beredar antara lain apakah setelah pelaku dikenakan sanksi dan membayar denda, kasusnya akan ditelusuri lagi dan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. "Kita lihat apakah kemudian berhenti yang penting diganti atau terus diproses dan disuruh ganti," kata dia. Selama ini, para pelaku kejahatan pasar modal telah dihukum pengadilan, namun uang para investor tetap tidak kembali.