Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, Bea Cukai Keluarkan Aturan Baru

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Ketua Inasgoc Erick Thohir mengecek persiapan Asian Games 2018 di Terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Senin, 13 Agustus 2018. Sri Mulyani mengecek hampir satu persatu pos penjagaan Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai Cukai. Tempo/Hendartyo Hanggi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Ketua Inasgoc Erick Thohir mengecek persiapan Asian Games 2018 di Terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Senin, 13 Agustus 2018. Sri Mulyani mengecek hampir satu persatu pos penjagaan Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai Cukai. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperbaharui dua aturan soal Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, yakni KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian. Aturan ini, menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, adalah inovasi untuk memacu ekspor.

“Peraturan baru ini merupakan deregulasi dan penyederhanaan peraturan sebelumnya. Kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2018 dan nomor 161/PMK.04/2018 yang mulai berlaku pada 18 Februari 2019,” kata Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 18 Februari 2019. 

Sejumlah pembaharuan dengan berlakunya beleid anyar antara lain dengan menciptakan perizinan operasional dan transaksional KITE secara online, mempercepat janji layanan pengembalian Bea Masuk, serta membuka peluang pemasukan dan pengeluaran melalui Pusat Logistik Berikat.

Selain itu, dengan aturan terbaru itu, Heru mengatakan Bea Cukai memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) dan menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem sebagai pengganti LPE. 

Di samping itu, pemerintah juga melakukan relaksasi atas ketentuan pengenaan sanksi bagi perusahaan KITE Pembebasan, dan memberikan fasilitas pembebasan atas impor barang contoh, reekspor untuk bahan baku sisa serta tidak sesuai spesifikasi. "Kami membuka kesempatan perusahaan untuk mengajukan penyelesaian dan pelunasan tagihan lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo," kata Heru. 

Selain merilis aturan baru, Bea Cukai juga merilis aplikasi KITE berbasis online alias e-KITE. “Aplikasi ini dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk menyampaikan pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian Bea Masuk secara online, melakukan pengajuan konversi maupun perbaikan konversi secara online, dan melakukan monitoring terkait PIB dan PEB perusahaan,” ujar Heru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Berdasarkan resume hasil pengukuran dampak ekonomi KB dan KITE secara nasional untuk tahun 2017, rasio ekspor terhadap impor yang menggunakan fasilitas KB dan KITE adalah sebesar 2,40. Artinya setiap nilai US$ 1 bahan baku yang diimpor dengan kedua fasilitas tersebut telah menghasilkan nilai US$ 2,40 produk yang telah diekspor.

Di samping itu, survey terhadap total 1606 perusahaan, yang terdiri dari 1244 perusahaan di kawasan berikat dan 362 perusahaan yang menerima kemudahan impor tujuan ekspor, dua fasilitas itu memberi kontribusi nilai ekspor mencapai Rp 780,83 triliun atau setara 34,37 persen dari nilai ekspor nasional. Ditambah lagi, nilai tambah dari KB dan KITE terhadap perekonomian tercatat Rp 402,5 triliun.

Dua fasilitas pendukung ekspor itu juga berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Jumlah tenaga kerja yang diserap dari pemanfaatan fasilitas itu mencapai 1,95 juta orang. Adapun 97 persen dari total tersebut diisi oleh tenaga kerja lokal. 

Manfaat lain yang diterima dari adanya fasilitas tersebut adalah pajak pusat yang mencapai Rp 85,49 triliun dan pajak daerah yang mencapai Rp 5,11 triliun. Sementara nilai investasi yang masuk dari kawasan ini adalah Rp 178,17 triliun. Riset yang sama juga menunjukkan bahwa fasilitas itu menumbuhkan aktivitas ekonomi, antara lain tumbuhnya 92.251 jaringan usaha langsung dan 268.509 usaha tidak langsung yang meliputi usaha akomodasi, perdagangan, makanan, dan transportasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

9 jam lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

12 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

15 jam lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

18 jam lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

2 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.


LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

3 hari lalu

LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Kolaborasi LPIE dengan institusi pemerintahan membawa mitra binaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) LPEI untuk pertama kalinya menembus pasar ekspor ke Kanada.


Impor Maret 2024 Turun 2,6 Persen, Impor Bahan Baku Turun tapi Barang Konsumsi Naik

3 hari lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Impor Maret 2024 Turun 2,6 Persen, Impor Bahan Baku Turun tapi Barang Konsumsi Naik

BPS mencatat impor pada Maret 2024 turun 2,6 persen secara bulanan. Impor bahan baku dan bahan penolong turun, tapi barang konsumsi naik.