Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Penyebab Kematian Sopir Taksi Terlilit Hutang Pinjaman Online

image-gnews
Ilustrasi Pria Stres (pixabay.com)
Ilustrasi Pria Stres (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta telah melakukan investigasi awal terkait meninggalnya Zulfadli, sopir taksi akibat dililit hutang dari layanan pinjaman online atau Financial Technologi.

BACA: OJK Larang Pinjaman Online Copy Seluruh Nomor Kontak Nasabah

Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Silivia Sari Sirait mengatakan dari investigasi awal lembaganya menemukan bahwa penyebab kematian Zulfadli karena adanya tekanan besar penggunaan aplikasi pinjaman online. "Hasil investigasi awal benar jika almarhum meninggal karena adanya tekanan besar," ujar Jeanny saat ditemui di Kantor LBH Jakarta, Minggu, 17 Februari 2019.

Jeanny menyebutkan diduga tekanan tersebut dialami oleh Zulfadli dalam proses penagihan oleh jasa pinjaman online tersebut. Sejauh ini, LBH Jakarta baru menemukan dugaan tekanan berupa psikis dan mental, namun dia belum bisa merinci lebih lanjut bentuk dari tekanan psikis tersebut.

Selain itu, lanjut Jeanny, LBH Jakarta juga menemukan jumlah pinjaman pokok yang diajukan oleh Zulfadli yaitu Rp 500.000. Berdasarakan informasi dari keluarga kata Jeanny, Zulfadli mengajukan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari. "Untuk berapa jumlah bunganya kami tidak bisa menyebutkan," katanya.

Hingga saat ini LBH Jakarta masih mencari tahu nama jasa pinjaman online yang digunakan Zulfadly, Menurut Jeanny, nama Zulfadly juga tidak ada terdaftar dari ribuan pengadu jasa pinjaman online di LBH Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa waktu lalu Zulfadhli ditemukan dalam keadaan tewas dengan mengantungkan dirinya di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin, 11 Februari 2019. Kemudian dalam penyidikan polisi mendapati selembar kertas bertulisan tangan Zulfadhli. Dalam suratnya, pria kelahiran Padang tahun 1984 itu menuliskan bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir atau pinjaman online.

Direktur LBH Jakarta Arief Maulana mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah gagal menjalani mandat undang-undang untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan, seperti yang telah diatur dalam Pasal 4,5 dan 6 UUU OJK. "OJK telah gagal menjalani perintah undang-undang," ujarnya.

Selain itu, kata Arief, OJK juga abai dengan mandatnya sebagai pengatur dan pengawas jasa keuangan lantaran sudah memakan korban jiwa. LBH Jakarta mendesak OJK untuk bertanggung jawab atas perkara pinjaman online, serta membuat reguali yang ketat agar masyarakat sebagai konsumen terlindungi.

"Pinjaman ini beralih ke online agar mempermudah, tapi karena tidak ada regulasi yang jelas, masyarakat malah menjadi korban," ujarnya.

Baca berita tentang pinjaman online lainnya di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

1 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

1 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

2 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

4 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?