Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Larang Pinjaman Online Copy Seluruh Nomor Kontak Nasabah

image-gnews
Waspada Pinjaman Online
Waspada Pinjaman Online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau kepada semua masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan peminjaman uang secara online atau terlibat dengan pinjaman online atau pinjol.

Baca: OJK: Mayoritas Fintech Ilegal Asing Berasal dari Cina dan Rusia

Imbauan ini disampaikan OJK sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan untuk sektor perbankan serta nonperbankan. Terutama karena jumlah kasus terkait pinjol terus bertambah.

Yang teranyar adalah pada Senin pekan lalu seorang pengemudi taksi bernama Zulfandi  ditemukan tewas di kamar kosnya di daerah Tegal Parang, Jakarta Selatan. Pria berusia 35 tahun ini tewas gantung diri setelah diduga tidak kuat menghadapi pola penagihan akibat pinjaman online yang ia lakukan sendiri.

Melalui sepucuk surat yang ia tulis sebelum melakukan aksinya, Zulfandi meminta kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online. Menanggapi hal tersebut, OJK kembali mengingatkan agar publik tak gampang tergiur dengan tawaran pinjaman online, khsusunya yang ilegal.

"Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech _P2P lending tanpa terdaftar atau memiliki izin OJK," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, seperti dikutip dari keterangannya di situs OJK, Ahad, 17 Februari 2019.

Lebih lanjut Tongam menjelaskan banyak entitas fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman berbasis online ilegal yang sudah merambah ke media sosial. "Melihat berbagai kondisi ini, kami dari OJK dan asosiasi melakukan pendalaman, dalam hal ini melakukan proses pengumpulan informasi," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, kata Tongam, OJK melarang fintech legal meng-copy semua kontak yang ada di telepon seluler nasabah. "Hanya kontak darurat yang boleh dikontak," jelas Tongam.

Pada Februari 2019, OJK melalui Satgas Waspada Investasi, telah memberhentikan layanan 231 penyelenggara pinjaman online. Dari jumlah tersebut, OJK memastikan seluruhnya adalah layanan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.

Baca: OJK Jelaskan Sebab Tak Atur Langsung Bunga Pinjaman Online

Oleh karena itu, OJK melalui Satgasnya telah membuat langkah pencegahan terhadap "P2P lending" ilegal atau pinjaman online ilegal. Pencegahan dilakukan dengan mengumumkan daftarnya lalu mengajukan permohonan pemblokiran melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memutus akses keuangannya dan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri. 

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

2 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

3 hari lalu

Lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Laguna Tower A Pluit Jakarta Utara pada Senin, 25 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara
Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

11 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Pesan Terakhir Saksi Kunci Boeing: Jika Saya Mati, Itu Bukan Bunuh Diri!

13 hari lalu

John Barnett. hindustantimes.com
Pesan Terakhir Saksi Kunci Boeing: Jika Saya Mati, Itu Bukan Bunuh Diri!

John Barnett sedang dalam proses memberikan kesaksian melawan Perusahaan Boeing saat ditemukan tewas di South Carolina dengan luka tembak


Anggota Basarnas Papua Meninggal Akibat Jatuh dari Tower Telekomunikasi saat Selamatkan Warga

14 hari lalu

Petugas BPBD, Basarnas dan Dinas Pemadam Kebakaran mengevakuasi pohon tumbang pascaputing beliung di Jalan Nasional Bandung Garut di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 21 Februari 2024. BPBD Provinsi Jawa Barat tengah mendata kerusakan bangunan dan korban akibat bencana puting beliung yang terjadi di Rancaekek pada Rabu petang tersebut. ANTARA/Raisan Al Farisi
Anggota Basarnas Papua Meninggal Akibat Jatuh dari Tower Telekomunikasi saat Selamatkan Warga

Seorang anggota Basarnas meninggal dunia saat selamatkan warga di Tower Telekomunikasi Gunung Sabron Yaru, Papua.


Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

15 hari lalu

Foto ilustrasi pinjaman uang.
Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa memberi pinjam uang kepada teman atau kerabat dapat berakhir pada perkelahian.