TEMPO.CO, Jakarta - Layanan transportasi berbasis aplikasi Go-Jek melaporkan sindikat kriminal yang melakukan order fiktif layanan transportasi ke Polisi. Sindikat kriminal ini berjumlah empat orang yang beroperasi dengan akun driver.
BACA: Skema Tarif Ojek Online Naik, YLKI: Terlalu Tinggi dan Beresiko
Chief Operation Officer (COO) Go-Jek, Hans Patuwo, menuturkan keempat pelaku sindikat tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan ditahan atas perbuatannya mengakali sistem aplikasi Go-Jek agar bisa membuat order fiktif. Pelaku meraup keuntungan hingga Rp 10 juta per hari.
Menurut Hans, pihaknya bersama tim penyidik masih menghitung nilai kerugian yang diterima Go-Jek atas perbuatan keempat pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Kerugiannya kami masih dihitung oleh tim penyidik Polda Metro Jaya ya. Mereka (tersangka) punya modus sendiri, secara spesifik saya tidak bisa sharing terlalu banyak," tuturnya pada Rabu, 13 Februari 2019.
Vice President Corporate Affairs Go-Jek Michael Say menuturkan pelaku bukanlah mitra driver Go-Jek. "Melainkan sindikat kriminal yang beroperasi dengan akun driver yang didapatkannya secara ilegal," kata dia melalui pernyataan tertulis kepada Tempo. "Sindikat pelaku tidak menembus aplikasi Go-Jek."
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial RP, RW, CP dan KA.
Argo menjelaskan modus operandi para pelaku yaitu bisa mengoperasikan puluhan akun driver transportasi online agar bisa menerima order penumpang fiktif. "Keempat tersangka ini kami tangkap di Jelambar Jakarta Barat (Selasa 12 Februari 2019)," ujarnya.
Menurut Argo, tersangka menggunakan software khusus yang digunakan pelaku di ponsel masing-masing agar seolah-olah terlihat ada perjalanan yang dilakukan driver tengah membawa penumpangnya.
Argo menjelaskan masing-masing tersangka bisa memiliki 15-25 akun Go-Jek dan di dalam satu akun, perjalanan fiktif yang dilakukan driver bisa mencapai 24 kali.
"Dalam sehari, satu akun itu bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 350.000. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat, karena setiap tersangka memiliki 15 hingga 25 akun," ungkapnya.
BISNIS
Catatan redaksi: Judul dan konteks berita diubah pada pukul 00.00 WIB, Sabtu 16 Februari 2019