Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Go-Jek Laporkan Sindikat Kriminal Pelaku Order Fiktif ke Polisi

Reporter

image-gnews
Sebuah laporan dari perusahaan riset asal Jepang mengungkapkan kalau aplikasi layanan ojek online yakni G0-Jek mudah dicurangi, dengan persentase kecurangan capai 30% dari seluruh order.TV.BISNIS.COM
Sebuah laporan dari perusahaan riset asal Jepang mengungkapkan kalau aplikasi layanan ojek online yakni G0-Jek mudah dicurangi, dengan persentase kecurangan capai 30% dari seluruh order.TV.BISNIS.COM
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Layanan transportasi berbasis aplikasi Go-Jek melaporkan sindikat kriminal yang melakukan order fiktif layanan transportasi ke Polisi. Sindikat kriminal ini berjumlah empat orang yang beroperasi dengan akun driver.

BACA: Skema Tarif Ojek Online Naik, YLKI: Terlalu Tinggi dan Beresiko

Chief Operation Officer (COO) Go-Jek, Hans Patuwo, menuturkan keempat pelaku sindikat tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan ditahan atas perbuatannya mengakali sistem aplikasi Go-Jek agar bisa membuat order fiktif. Pelaku meraup keuntungan hingga Rp 10 juta per hari.

Menurut Hans, pihaknya bersama tim penyidik masih menghitung nilai kerugian yang diterima Go-Jek atas perbuatan keempat pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Kerugiannya kami masih dihitung oleh tim penyidik Polda Metro Jaya ya. Mereka (tersangka) punya modus sendiri, secara spesifik saya tidak bisa sharing terlalu banyak," tuturnya pada Rabu, 13 Februari 2019.

Vice President Corporate Affairs Go-Jek Michael Say menuturkan pelaku bukanlah mitra driver Go-Jek. "Melainkan sindikat kriminal yang beroperasi dengan akun driver yang didapatkannya secara ilegal," kata dia melalui pernyataan tertulis kepada Tempo. "Sindikat pelaku tidak menembus aplikasi Go-Jek."

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial RP, RW, CP dan KA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Argo menjelaskan modus operandi para pelaku yaitu bisa mengoperasikan puluhan akun driver transportasi online agar bisa menerima order penumpang fiktif. "Keempat tersangka ini kami tangkap di Jelambar Jakarta Barat (Selasa 12 Februari 2019)," ujarnya.

Menurut Argo, tersangka menggunakan software khusus yang digunakan pelaku di ponsel masing-masing agar seolah-olah terlihat ada perjalanan yang dilakukan driver tengah membawa penumpangnya.

Argo menjelaskan masing-masing tersangka bisa memiliki 15-25 akun Go-Jek dan di dalam satu akun, perjalanan fiktif yang dilakukan driver bisa mencapai 24 kali.

"Dalam sehari, satu akun itu bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 350.000. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat, karena setiap tersangka memiliki 15 hingga 25 akun," ungkapnya.

BISNIS

Catatan redaksi: Judul dan konteks berita diubah pada pukul 00.00 WIB, Sabtu 16 Februari 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

3 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

16 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

19 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

21 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

22 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

22 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

23 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

25 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

28 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

28 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

Bos Lion Air Rusdi Kirana mengklaim insiden pilot Batik Air yang tertidur bukan salah perusahaan.