TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menganulir pernyataan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani ihwal adanya larangan rapat di hotel. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan kementeriannya tak pernah merilis kebijakan tersebut.
Baca: PHRI Jelaskan Larangan PNS Rapat di Hotel oleh Pemerintah
“Itu adalah berita hoaks (bohong) dan mendiskreditkan Kemendagri,” ucapnya dalam pesan tertulis pada Selasa, 12 Februari 2019. Selain tudingan adanya kabar bohong, pihak Kemendagri menilai pernyataan tersebut disinformasi.
Kabar mengenai larangan rapat di hotel ini mulanya disampaikan oleh Sukamdani menyusul adanya peristiwa dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Borobudur pada 2 Februari lalu. Sukamdani menilai, kebijakan yang ia sebut dikeluarkan Kemendagri berimbas pada kerugian pelaku usaha perhotelan.
Sukamdani mengungkapkan, hotel seolah-olah dijadikan kambing hitam. Dia menuturkan, kebijakan serupa juga pernah dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada akhir 2014.
Kebijakan itu melarang kegiatan aparatur sipil negara dilakukan di hotel dan diikuti lembaga negara dan BUMN. Dampaknya, kata dia, okupansi hotel turun hingga kurang dari 20 persen.
Bahtiar mengatakan Kemendagri dirugikan dengan adanya informasi yang sumir. Menurut Bahtiar, Kementeriannya hanya memberikan arahan kepada staf internal Kemendagri untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP). Isi SOP ini berkaitan dengan pelayanan konsultasi evaluasi rancangan peraturan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai respons atas kasus penganiayaan pegawai anti-rasuah.
Dalam SOP itu, Kemendagri mengatur evaluasi rancangan Perda APBD dilaksankan di kantor Kemendagri. Namun, aparatur pemerintah daerah yang ingin konsultasi ke kementerian disilakan menginap di hotel. Adapun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan SOP disusun agar pihak-pihak berkaitan terhindar dari perkara hukum.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FRISKI RIANA