Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Sebut Hoaks Aturan Larangan Rapat di Hotel

image-gnews
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kehumasan dan Hukum Seluruh Indonesia Tahun 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, 11 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kehumasan dan Hukum Seluruh Indonesia Tahun 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, 11 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menganulir pernyataan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani ihwal adanya larangan rapat di hotel. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan kementeriannya tak pernah merilis kebijakan tersebut.

Baca: PHRI Jelaskan Larangan PNS Rapat di Hotel oleh Pemerintah

“Itu adalah berita hoaks (bohong) dan mendiskreditkan Kemendagri,” ucapnya dalam pesan tertulis pada Selasa, 12 Februari 2019. Selain tudingan adanya kabar bohong, pihak Kemendagri menilai pernyataan tersebut disinformasi.

Kabar mengenai larangan rapat di hotel ini mulanya disampaikan oleh Sukamdani menyusul adanya peristiwa dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Borobudur pada 2 Februari lalu. Sukamdani menilai, kebijakan yang ia sebut dikeluarkan Kemendagri berimbas pada kerugian pelaku usaha perhotelan. 

Sukamdani mengungkapkan, hotel seolah-olah dijadikan kambing hitam. Dia menuturkan, kebijakan serupa juga pernah dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada akhir 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan itu melarang kegiatan aparatur sipil negara dilakukan di hotel dan diikuti lembaga negara dan BUMN. Dampaknya, kata dia, okupansi hotel turun hingga kurang dari 20 persen.

Bahtiar mengatakan Kemendagri dirugikan dengan adanya informasi yang sumir. Menurut Bahtiar, Kementeriannya hanya memberikan arahan kepada staf internal Kemendagri untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP). Isi SOP ini berkaitan dengan pelayanan konsultasi evaluasi rancangan peraturan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai respons atas kasus penganiayaan pegawai anti-rasuah.

Dalam SOP itu, Kemendagri mengatur evaluasi rancangan Perda APBD dilaksankan di kantor Kemendagri. Namun, aparatur pemerintah daerah yang ingin konsultasi ke kementerian disilakan menginap di hotel. Adapun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan SOP disusun agar pihak-pihak berkaitan terhindar dari perkara hukum.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

2 hari lalu

Ilustrasi perempuan sedang berada di kamar hotel. Unsplash.com/Eunice Stahl
Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

Okupansi rata-rata hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini meleset dari target 90 persen, hanya berkisar 80-an persen.


Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

3 hari lalu

Hotel Tentrem Yogyakarta. Foto: IG @hoteltentremyogyakarta.
Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

Paket syawalan usai libur Lebaran ini diharapkan menjadi satu pengobat melesetnya target okupansi hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini.


Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

4 hari lalu

Ilustrasi interior hotel. Pixabay
Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

PHRI berharap tahun-tahun mendatang akan lebih banyak event untuk menjaring wisatawan datang ke Yogyakarta.


Okupansi Kamar Hotel di Solo Raya Musim Libur Lebaran 2024 Lebih dari 90 Persen

8 hari lalu

Solo Paragon Hotel & Residences
Okupansi Kamar Hotel di Solo Raya Musim Libur Lebaran 2024 Lebih dari 90 Persen

Tingkat hunian atau okupansi kamar hotel di wilayah Solo dan sekitarnya atau Solo Raya di musim libur Lebaran 2024 atau Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah ini rata-rata lebih dari 90 persen


Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

11 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (di podium) pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di ruang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5 April 2024). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)
Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.


Rekomendasi Tempat Staycation untuk Warga Jakarta yang Tidak Mudik Lebaran

16 hari lalu

The Lamandau (thelamandau.com)
Rekomendasi Tempat Staycation untuk Warga Jakarta yang Tidak Mudik Lebaran

Staycation di Ibu Kota sembari menikmati suasana yang bertolak belakang dengan Jakarta di hari kerja bisa jadi pilihan saat Libur Lebaran.


Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

19 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

22 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

22 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.