Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Jelaskan Sebab Tak Atur Langsung Bunga Pinjaman Online

image-gnews
Waspada Pinjaman Online
Waspada Pinjaman Online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Hendrikus Passagi menyebut anggapan bahwa bunga untuk fintech pinjaman online tidak diatur adalah keliru. Hanya saja, aturan itu bukan secara langsung dikeluarkan OJK, melainkan lewat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.

Baca: OJK: Mayoritas Fintech Ilegal Asing Berasal dari Cina dan Rusia

"Logikanya tolong disederhanakan, kami mengatur secara tidak langsung melalui AFPI," ujar Hendrikus di Kantor OJK, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.

Asosiasi, kata dia, telah mengatur batas bunga hingga denda maksimum untuk peminjam yang menunggak. Kalau aturan itu tidak didengar anggotanya, Hendrikus mengatakan AFPI bisa mengeluarkan penyelenggara nakal itu dari keanggotaan asosiasi.

"Peraturan OJK mengatakan semua fintech peer-to-peer lending harus terdaftar di asosiasi yang diatur OJK, kami menunjuk AFPI," tutur Hendrikus. "Kalau dia dikeluarkan AFPI karena tidak patuh mengenai tingkat bunga, kami juga akan mencabut."

Menurut Hendrikus, AFPI ditunjuk membuat pelbagai aturan di internal asosiasi lantaran mereka dinilai paling tahu permasalahan yang dihadapi dan bagaimana cara menyelesaikannya. Apalagi, ia melihat teknologi informasi akan berubah secara pesat dan setiap waktu.

Ia menyebut metode itu sebagai self regulatory function di internal asosiasi. "Kalau regulator mau ubah peraturan kan apa bisa setiap hari?" Kata Hendrikus. Oleh karena itu, OJK mempersilakan kepada AFPI untuk mengatur anggotanya dengan membuat code of conduct untuk para penyelenggara fintech pinjaman online.

Namun, Hendrikus menegaskan aturan yang dibuat asosiasi tidak boleh keluar secara sewenang-wenang, melainkan harus melakukan studi terhadap standar yang diberlakukan di dunia fintech lending internasional. "Jangan dikira itu hanya dilakukan sendiri, mereka melakukan kajian, misalnya soal suku bunga itu mengacu kepada OJK-nya Inggris."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bukan hanya soal suku bunga, Hendrikus meminta pelbagai aturan, mulai dari penagihan hingga batasan lainnnya juga mengacu kepada best practice internasional. Dalam merancang aturan, ia mengatakan AFPI secara rutin melakukan pertemuan dengan OJK.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam meminta Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator untuk mengatur besaran maksimal bunga yang dikenakan pada fintech pinjaman online. "Ini negara harus hadir mengatur batasan bunga yang diperbolehkan, juga diklasifikasikan," ujar Anam di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin, 4 Januari 2019.

Contoh pembatasannya, kata Anam, misalnya adalah untuk pinjaman dengan nominal tertentu dengan peruntukan konsumsi bunganya mesti lebih rendah ketimbang untuk pinjaman dengan peruntukan produktif. "Kalau disamaratakan itu akan memberatkan," tuturnya. Selain itu total bunga yang ditagihkan pun tidak boleh lebih dari seratus persen.

Menurut Anam, OJK memiliki wewenang untuk menetapkan batasan bunga itu lantaran lembaga tersebut adalah regulator untuk setiap bisnis jasa keuangan. Dalam beleid yang ada saat ini, ujar dia, hanya ada batasan untuk besar pinjaman untuk tiap platform. Adapun besaran batasan bunga belum ada.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Sunu Widyatmoko berujar perkara besaran bunga yang dikenakan sebenarnya bergantung kepada supply dan demand di pasaran. Namun, saat ini lembaga yang menaungi para pelaku pinjaman online itu telah menyepakati bahwa total biaya yang dikenakan terhadap pinjaman itu yang terdiri atas bunga, biaya administrasi, dan lainnya, tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari.

Baca: Sopir Taksi Bunuh Diri Terlilit Pinjaman Online, Ini Sikap OJK

Adapun penagihan dari utang pinjaman online itu, ujar Sunu, tidak boleh lebih dari 90 hari. Apabila nasabah tidak bisa membayar dalam periode tersebut, maka sang peminjam dinilai tidak memiliki itikad untuk melunasi atau diklasifikasikan sebagai tidak bisa bayar. Adapun total bunga yang bisa dikenakan di akhir periode tersebut tidak lebih dari 100 persen. "Jadi kalau misalnya pinjam Rp 1 juta, maka maksimal ditagih Rp 2 juta," tutur dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

2 jam lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

4 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

2 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

3 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

6 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Eks Wapres Ekuador Coba Bunuh Diri dan Mogok Makan, Protes Ditangkap Korupsi

9 hari lalu

Jorge Glas. Wikipedia
Eks Wapres Ekuador Coba Bunuh Diri dan Mogok Makan, Protes Ditangkap Korupsi

Mantan Wakil Presiden Ekuador dilaporkan mencoba bunuh diri dan sedang mogok makan untuk memprotes penangkapannya.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

15 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

15 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

CIMB Niaga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,08 triliun atau 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023.