TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menargetkan ekspor kendaraan bermotor utuh (completely built up/CBU) meningkat hingga mencapai angka 400 ribu unit tahun ini. Jumah ini naik sebesar 14,8 persen dari sebelumnya di angka 364 ribu unit.
Baca juga: Aturan Ekspor Baru, Sri Mulyani: Eksportir Bisa Hemat Rp 314 M
"Untuk jumlah, tahun ini bisa naik 400 ribu unit untuk ekspor, tetapi kalau kebijakan baru sedang disiapkan, diharapkan ini ekspor bisa meningkat lagi," kata Airlangga saat hadir dalam acara peluncuran simplifikasi prosedur ekspor kendaraan CBU di terminal kendaraan milik PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk., Cilincing, Jakarta Utara, Selasa 12 Februari 2019.
Airlangga melanjutkan, pada 2018, Kementerian mencatat ekspor kendaraan total mencapai 364 ribu. Angka ini terbagi dalam 264 ribu untuk ekspor CBU dan sisanya sebanyak 82 ribu merupakan ekspor CKD atau komponen kendaraan. Dengan total mencapai total US$ 6,6 miliar dengan sumbangan masing-masing US$ 4 miliar dan US$ 2,6 miliar.
Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan dari total 400 ribu unit kendaraan yang akan diekspor, sebanyak 95 persen dilakukan dalam bentuk CBU. Sedangkan sisanya CKD sesuai dengan permintaan negara-negara importir.
"Dan investasi di sektor otomotif itu akan terus bertambah. Ini karena ada beberapa paket kebijakan lagi yang akan diloloskan yaitu terkait dengan mobil listrik serta pengembangan dan penelitian," kata Airlangga.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hari meluncurkan kebijakan baru berupa penyederhanaan prosedur ekspor untuk kendaraan (CBU). "Kebijakan ini diterbitkan untuk mendorong tumbuhnya ekspor kendaraan sekaligus mengurangi kebutuhan impor," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutannya.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, yang ditetapkan pada 11 Februari 2019.
Adapun penyederhanaan prosedur ini berupa pemangkasan tahapan dalam proses administrasi. Terutama mengenai persyaratan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan juga Nomor Persetujuan Ekspor (NPE).