TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga memberlakukan tarif baru di jalan tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo mulai 14 Februari 2019 pukul 00.00. AVP Corporate Communications PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Irra Susiyanti mengatakan sesuai penyesuaian tarif tol itu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019.
BACA: Cikal Bakal Pembangunan Tol Trans Jawa Sudah Dimulai Sejak 1978
Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kota Tangerang.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," kata Irra dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Februari 2019.
Adapun besaran tarif pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo per 14 Februari 2019, pukul 00.00 WIB adalah golongan I naik menjadi Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.000, golongan II naik dari Rp 8.500 menjadi Rp 10.000. Golongan III tidak mengalami kenaikan, golongan IV turun dari Rp 12.500 menjadi Rp 11.000 dan golongan V jadi Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 15.000.
Selain itu, penyesuaian tarif juga berlaku pada Gerbang Tol Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo yang terintegrasi seperti Gerbang Tol Kapuk (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta). Golongan I dari 16.500 menjadi 17.000, golongan II dari sebelumnya Rp 20.000 naik menjadi Rp 21.500, golongan III tetap Rp 25.500, golongan IV turun dari sebelumnya Rp 38.000 menjadi Rp 34.000.
Tarif tol baru juga diberlakukan di gerbang Tol Kamal 1 Integrasi dan Kamal 3 Integrasi yang terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol JORR. Golongan I dari Rp 22.000 menjadi Rp 22.500, golongan II dari sebelumnya Rp 31.000 menjadi Rp 32.500, golongan III tetap yaitu Rp 32.500, golongan IV turun dari Rp 42.500 menjadi Rp 41.00 dan golongan V turun dari Rp 45.000 menjadi Rp 41.000.
Pada dua gerbang tol di atas, penyesuaian hanya dilakukan pada besaran tarif tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dan tidak dilakukan penyesuaian pada besaran tarif Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ataupun JORR Integrasi.