TEMPO.CO, Jakarta - Isu lingkungan pertambangan Freeport diperkirakan bakal jadi topik hangat dalam debat capres kedua yang akan digelar pada Ahad, 17 Februari 2019. Pasalnya dua materi penting yang akan dibahas dalam debat itu adalah soal energi dan lingkungan hidup.
Baca: Jokowi Bercerita Sulitnya Ambil Alih Freeport dan Blok Mahakam
"Pemerintah mendiskon pelanggaran lingkungan hidup senilai Rp 185 triliun menjadi divestasi saham dengan mengorbankan hak orang Papua," ujar Ketua Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah melalui pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 10 Februari 2019.
Selanjutnya, Merah juga mempertanyakan keberanian Joko Widodo dan Prabowo Subianto untuk mengejar Freeport terkait perkara itu. Selain itu, ia bertanya apakah pemerintah nantinya bakal memberikan kemerdekaan kepada masyarakat Papua untuk menentukan apakah pertambangan itu mesti ditutup atau tetap dilanjutkan.
"Kenapa anda menghilangkan hak veto rakyat Papua dengan memberikan saham kepada segelintir elit daerah saja?" kata Merah.
Ihwal pelanggaran lingkungan hidup tersebut adalah hasil hasil audit atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penerapan kontrak karya Freeport Indonesia pada Maret 2018. Hasil audit yang dipublikasikan ini menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT Freeport Indonesia di Papua senilai Rp 185 triliun.
Untuk itu, BPK pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperbaiki sejumlah regulasi untuk Freeport agar masalah ini bisa segera selesai. Walau begitu, BPK telah melihat adanya perbaikan regulasi di dua kementerian terkait, KLHK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM. Persoalan limbah pun dinilai telah menunjukkan progres karena Freeport Indonesia telah membuat roadmap penyelesaian bersama KLHK.
Adapun KLHK telah meminta PT Freeport Indonesia untuk membuat kajian mengenai pemanfaatan limbah pertambangan tersebut. Langkah ini adalah strategi Kementerian untuk mengurangi jumlah limbah yang telah dihasilkan selama ini.
"Konsepnya untuk dampak lingkungan dari limbah itu adalah memanfaatkan tailing tersebut. Nantinya Freeport akan diminta buat kajian terlebih dahulu mengenai hal ini," kata Inspektur Jenderal KLHK Ilyas Assaad saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 9 Januari 2019.
Adapun diketahui Freeport mengelola limbah tailing dalam tempat penimbunan yang disebut ModADA (Modified Ajkwa Deposition Area) seluas 230 kilometer per segi. Dalam sehari diperkirakan hasil limbah tailing Freeport mencapai 160.000 ton per hari.
Baca: KLHK Minta Freeport Buat Kajian Pemanfaatan Limbah Tailing
Ilyas melanjutkan nantinya kajian tersebut harus dibuat dalam jangka waktu delapan bulan mulai Januari 2019. Nantinya, kajian tersebut harus dilaporkan kepada Kementerian untuk diverifikasi dan dikaji. Jika lolos maka Freeport baru diperbolehkan melakukan manajemen pengelolaan limbah sesuai hasil kajian.