Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Ungkap Distribusi Peredaran Rokok Ilegal Kota Kretek

image-gnews
Ilustrasi rokok ilegal
Ilustrasi rokok ilegal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap peredaran rokok ilegal menyusul disitanya 152.000 batang rokok ilegal karena dilekati pita cukai yang diduga palsu.

Simak: KADIN: Tidak Ada CSR Industri Rokok

"Kasus terbaru ini, merupakan yang kesekian kalinya sepanjang Januari-Februari 2019. Mayoritas kasus pelanggaran rokok ilegal ditemukan di Kabupaten Jepara," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus yang dikenal sebagai Kota Kretek, Senin 11 Februari 2019.

Selain menindak kasus rokok ilegal di rumah-rumah penduduk, kata dia, jajarannya juga sering kali mengungkap kasus pelanggaran cukai rokok tersebut di jalan raya.

Pengungkapan rokok ilegal pada Kamis 7 Februari 2018, kata dia, merupakan hasil penindakan di jalan raya, ketika hendak dikirim ke daerah tujuan menggunakan mobil bak terbuka.

Tim Inteldak Bea Cukai menemukan pelanggaran di Jalan Lingkar Kudus-Jepara, Kabupaten Kudus. "Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, kemudian dikembangkan Tim Inteldak," ujarnya.

Setelah memastikan kendaraan yang melintasi di Jalan Lingkar Kudus-Jepara mengangkut rokok ilegal, Tim Inteldak segera melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut kemudian melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai diduga palsu. Dalam proses pemeriksaan diamankan juga seseorang yang berinisial K (45) yang menggunakan motor merek Honda Beat warna merah dengan nomor polisi K 5368 YT diduga terlibat dalam pengiriman barang tersebut.

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut serta barang bukti diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus beserta sopir yang berinisial ZA (40) dan K (45) yang diduga terlibat dalam pengiriman barang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun perkiraan nilai rokok ilegal sebanyak 152.000 batang tersebut sebesar Rp108,68 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp71,7 juta.

Sehari sebelumnya, Tim Inteldak Bea Cukai Kudus juga berhasil mengungkap pelanggaran cukai rokok di Jalan Pecangaan-Damaran, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Rokok ilegal yang disita sebanyak 313.000 batang dengan nilai barang Rp223,79 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp147,75 juta.

Sepanjang tahun 2018 Bea Cukai Kudus telah melakukan 71 penindakan terhadap rokok ilegal, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21,6 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp16,05 miliar.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp12,99 miliar. Sementara jumlah kasus selama 2017 KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus berhasil mengungkap 77 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.

Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 23,4 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), sedangkan untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 6.072 batang.

Barang bukti lain yang disita, di antaranya tembakau iris sebanyak 12,9 ton. Adapun nilai dari barang yang disita tersebut, mencapai Rp26,35 triliun, sedangkan potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp12,59 miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Tips Jika Harus Melaporkan Barang Bawaan Saat Bepergian ke Luar Negeri

1 hari lalu

Traveler Gilang Rahadian foto selfie dengan sepeda yang akan dibawanya ke luar negeri tapi tidak bisa dilaporkan ke Pos Bea Cukai karena sudah tutup, April 2023. (Dok. Gilang rahadian)
Ini Tips Jika Harus Melaporkan Barang Bawaan Saat Bepergian ke Luar Negeri

Tips bagi warga Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri membawa barang bawaan berharga seperti diatur PMK nomor 203 2017.


Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Dilaporkan? Ini Pengalaman Traveler yang Biasa Bawa Brompton

2 hari lalu

Gilang Rahadian dan rombongan dengan sepeda sebagai barang bawaan dari Indonesia saat di Tokyo, 10 Mei 2018. (Dok. Gilang Rahadian)
Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Dilaporkan? Ini Pengalaman Traveler yang Biasa Bawa Brompton

Simak pengalaman pesepeda yang sering bawa Brompton ke luar negeri dan melaporkan barang bawaan itu ke Bea Cukai.


Viral Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri Harus Dilaporkan, Ini Bunyi Peraturannya

2 hari lalu

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Viral Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri Harus Dilaporkan, Ini Bunyi Peraturannya

Barang bawaan penumpang ke luar negeri harus dilaporkan agar sekembalinya ke Tanah Air tidak kena pajak impor. Ini bunyi peraturannya.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dibicarakan oleh warganet belakangan ini.


Polda Jawa Timur Kirim 50.789 Paket untuk Korban Banjir Demak dan Kudus

3 hari lalu

Polri memberangkatkan tim kemanusiaan untuk membantu memulihkan korban bencana banjir di Demak dan Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Jawa Timur Kirim 50.789 Paket untuk Korban Banjir Demak dan Kudus

Polda Jawa Timur mengirim 50.789 paket bantuan peduli bencana banjir Demak dan Kudus Jawa Tengah. Paket itu berisi sejumlah kebutuhan bahan pokok.


Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

3 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

Bappenas mengklaim penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan menekan penyakit diabetes, jantung dan stroke di masyarakat.


Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

3 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

Bappenas sebut penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini sudah sesuai dengan rencana pembangunan.


Ditjen Bea Cukai Tegaskan Kembali soal Kepabeanan Barang Bawaan ke Luar Negeri

4 hari lalu

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Ditjen Bea Cukai Tegaskan Kembali soal Kepabeanan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Bea Cukai berupaya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

4 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.