TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, nilai investasi Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka untuk wilayah Bandung Raya menembus US$ 245 juta.
“Diharapkan untuk Legok Nangka ini tahapan Pra Kualifikasi sekitar bulan Maret 2019, sehingga penyelesaian konstruksinya, bisa operasional di tahun 2022,” kata dia di Bandung, Jumat, 8 Februari 2019.
Iwa mengatakan, Pra Kualifikasi itu bagian dari tahapan lelang investasi untuk mencari investor yang akan membiayai pembangunan TPPAS Regional untuk menampung sampah 6 kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi, Sumedang, dan Garut. “Pra Kualifikasi itu bagian dari rangkaian proses lelang investasi. Nanti ada beberapa investor yang memenuhi syarat kualifikasi, dari situ baru mulai (lelang). Ini bagian dari tahapan,” kata dia.
Lelang investasi TPPAS Legok Nangka tersebut ditargetkan tuntas tahun ini. “Diharapkan tahun 2019 ini sudah ada pemenang lelang. Dan tahun 2020 sudah mulai tahapan konstruksi, dan diharapkan tahun 2022 sudah selesai,” kata Iwa.
Iwa mengatakan, TPAS Regional Legok Nangka asalnya akan menggunakan teknologi pemrosesan sampah menjadi RDF, bahan bakar pengganti batu bara untuk pasokan pabrik semen. “Tadinya berharap dengan teknologi RDF karena tiping-fee relatif bisa ditekan lebih rendah. Tapi karena tidak ada pabrik semen (yang berdekatan dengan lokasi Legok Nangka), maka solusi yang paling memungkinkan dengan teknologi Waste to Energi. Tapi studi tetap kita lakukan paralel,” kata dia.
Perhitungan tiping fee terakhir yang sudah disepakati bersama 6 kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya yang akan menggunakan TPPAS Regional Legok Nangka disepakati 386 ribu per ton. “Ini akan menjadi patokan harga, batas limit tertinggi, bisa saja dimungkinkan pemenang lelang bisa (menawarkan) jauh lebih rendah. Itu kita harapkan,” kata Iwa.
Iwa mengatakan, mengantisipasi berlarutnya proses lelang hingga konstruksi TPPAS Regional Legok Nangka, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat sudah diminta untuk mengurus perpanjangan dan perluasan TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung, yang saat ini dimanfaatkan menjadi lokasi pembuangan akhir sampah kabupaten/kota di Bandung Raya. Lahan TPA Sarimukti merupakan lahan pinjam pakai milik Perhutani yang akan berakhir masa penggunaannya tahun 2021. “Semua persyaratan Amdal dan lain sebagainya sedang dalam proses. Sehinga kita usulkan menjadi tahun 2023,” kata dia.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengisyaratkan, kesepakatan tiping-fee TPPAS Legok Nangka Rp 386 ribu per ton akan dievaluasi. “Masih dikaji. Sementara masih disepakati di zaman saya masih jadi walikota (Bandung) sekitar Rp 380 ribuan per meter kubik, dengan subsidi pemprov 30 persennya. Tapi ada kajian karena teknologi ini menghasilkan residu, dan residu itu harus dibuang, pilihannya ke tempat yang jauh, dan ini akan menaikkan sedikit tiping-fee-nya,” kata dia di Bandung, Senin, 4 Februari 2019.
TPPAS Legok Nangka disiapkan berada di Kabupaten Bandung di atas lahan seluas 75 hektare yang akan menjadi tempat pengolah sampah regional di wilayah Cekungan Bandung. Kapasitas pengolahan sampah TPPAS Legok Nangka dirancang menembus 1.800 ton per hari.