TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung membenarkan ihwal pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan manajemen Hotel Pullman saat membangun hotel yang terletak di bilangan Jalan Diponegoro, Kota Bandung itu.
Baca juga: Soal Hotel Pullman, Ridwan Kamil: Tanya Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan pendirian Hotel Pullman itu tidak sesuai dengan IMB yang sebelumnya sudah diterbitkan Pemkot Bandung, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). "Iya IMB-nya tidak sesuai dengan normatif IMB, jadi antara selisih IMB dengan eksisting realitas bangunan itulah yang disebut kena denda," ujar Oded kepada Tempo di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat, 8 Februari 2019.
Menurut dia, ada dua opsi yang akan dilakukan Pemkot Bandung terkait pelanggaran IMB itu. Pertama, melakukan pembongkaran bangunan dan menjatuhkan denda berbentuk uang yang nantinya akan dibayarkan pihak manajemen hotel itu.
"Dibongkar atau denda itu karena melanggar IMB. Saya karena masih ada kerjaan yang lain jadi saya belum menyentuh itu," ucapnya.
Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan manajemen Hotel Pullman itu akan dikenakan sanksi administratif berupa pemangkasan lantai bangunan yang dianggap tidak sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan. Selain itu, manajemen Pullman pun akan dikenakan denda uang.
"Berdasarkan hasil rapat dengan kementrian ATR / BPN bahwa Hotel Pullman akan dikenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran KLB yaitu kelebihan lantai bangunan (2 lantai)," ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A DPMPTSP Kota Bandung Rosyidi Santono mengatakan prosedur denda yang nantinya akan dikenakan ke manajemen Pullman masih dalam kajian.
"Denda itu kan ada perhitungan kita sebagai PTSP nanti mengajukan permohonan perhitungan dan kajian secara teknis dari Dinas yang menangani bangunan. Ada perhitungannya berapa lantai yang melanggar terus dikalikan kalau dirupiahkan," katanya.
Tempo mencoba mengkonfirmasi soal Hotel Pullman ke Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Justini Omas. Namun, hingga berita diturunkan, Justini belum merespons pesan singkat yang dilayangkan Tempo.