TEMPO.CO, Kupang - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur Boni Marasina mengatakan, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sudah menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang moratorium tambang di NTT.
Baca juga: Asosiasi Keluhkan Persepsi Negatif Soal Kegiatan Pertambangan
"Sudah ada pergub tentang moratorium pertambangan," kata Boni Marasina di Kupang, Kamis, 7 Februari 2019, terkait rencana Gubernur NTT Viktor Laiskodat melakukan moratorium pertambangan di daerah itu.
Moratorium tambang itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor: 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di provinsi ini.
Menurut Boni, jangka waktu moratorium selama satu tahun dan dimungkinkan untuk diperpanjang. Dalam pergub tersebut ditegaskan semua IUP eksplorasi dan eksploitasi untuk logam dan non-logam akan diberlakukan moratorium untuk dievaluasi kembali. Sedangkan izin usaha pertambangan untuk bebatuan tetap berjalan sambil terus dievaluasi.
Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan akan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di NTT.
Viktor mengatakan, NTT merupakan daerah dengan kekayaan alam yang indah. Ia tak mau aktivitas tambang merusak keindahan tersebut. "Itu tempat orang kecil, namun pemandangannya indah. Jadi, kalau orang kecil dan ada keindahan, itu tidak boleh diganggu," katanya.
ANTARA