TEMPO.CO, Surabaya - Maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia memutuskan untuk menunda kebijakan memungut biaya bagasi yang semula diumumkan bakal berlaku efektif per 8 Februari 2019. Hal ini dilakukan merespons arahan dari Kementerian Perhubungan yang akan menunda pemberlakuan kebijakan tersebut.
Baca: Alasan Kemenhub Tunda Bagasi Berbayar Citilink
"Citilink mengapresiasi arahan dari Kementerian Perhubungan dan akan menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar," kata VP Corporate Secretary Citilink Indonesia Resty Kusandarina, di Surabaya, Selasa, 5 Februari 2019.
Resty menjelaskan, pemberlakuan pengenaan biaya bagasi ini akan menunggu hasil evaluasi atau kajian lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan, untuk kemudian disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat. Namun, sosialisasi mengenai rencana pengenaaan biaya bagasi berbayar masih terus dilakukan sebagai langkah edukasi kepada masyarakat atas kebijakan yang didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015.
Aturan itu mengatur tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Lebih jauh Resty berharap dengan penundaan penerapan kebijakan ini dapat memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menyatakan bakal mengkaji kembali penerapan bagasi berbayar untuk penerbangan berbiaya murah domestik. "Intinya kami sedang melakukan evaluasi dan penilaian dari tim penyelenggaraan negara dan hasilnya akan dibahas oleh tim ahli, pemangku kepentingan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk penyesuaian-penyesuaian," katanya, Jumat pekan lalu.
Oleh karena itu, Polana meminta Citilink untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar hingga seleaai kajian ulang tersebut. "Tapi yang jelas, untuk penerapan bagasi berbayar Citilink kita tunda dulu," katanya.
Polana menjelaskan, pemberlakuan bagasi berbayar untuk Lion Air dan Wings Air tetap berlaku karena sudah terlanjur berjalan. Namun penerapan kebijakan itu akan dievaluasi terkait penerapannya, terutama sosialisasi untuk pembelian bagasi prabayar. "Untuk Lion, juga akan ada penyesuaian," katanya.
Namun, Polana masih belum menetapkan kapan kajian tersebut akan rampung. "Untuk target, kami masih melakukan proses," katanya. Polana mengatakan untuk pihaknya masih mengkaji apakah tarif bagasi akan diatur, termasuk bentuk peraturan tersebut yang disebut akan dijadikan Peraturan Menteri. "Bentuknya kami belum tahu karena aspek legalitas kami bicarakan dengan biro hukum," katanya.
Baca: Menhub Tak Bakal Batalkan Kebijakan Bagasi Berbayar Maskapai LCC
Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara Kemenhub Putu Eka Cahyadi menjelaskan dalam aturan internasional, dalam hal ini, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA), pemerintah tidak mengatur tarif bagasi, karena hal itu diserahkan ke mekanisme pasar. "Kami meminta masukan berbagai pihak, meskipun secara internasional tidak ada aturannya," katanya.
ANTARA