TEMPO.CO, Makassar - Polisi telah menetapkan Randy Tirta Saputra alias Randy, suami teller BRI, Rika Dwi Merdekawati sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Kepada polisi, Randy mengaku uang yang dicuri sang istri dengan menilep dana nasabah Rp 2,3 miliar, digunakan untuk berjudi bola secara online.
BACA: Teller BRI Tilap Uang, Polisi: Aliran Dana Dinikmati Pihak Lain
Lelaki 31 tahun ini mengaku uang nasabah yang diambil dari istrinya hanya untuk dipinjam. “Uang itu saya pakai judi bola pak, saya tidak paksa istri ambil uang,” kata pria yang bekerja sebagai wiraswasta dihadapan polisi saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu 6 Februari 2019.
Selain digunakan untuk berjudi online, Randy mengaku uang tersebut juga dipakai membayar uang muka mobil, dan motor. Uang itu menurutnya diterima dari sang istri ada yang transfer dan terima tunai.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan tersangka Randy memiliki tiga ATM, uang itu ditransfer via bank dari istrinya Rika Dwi Merdekawati.
Istrinya rela melakukan kejahatan, lanjut dia, karena sang suami yang meminta uang. “Inilah yang membuat istrinya rela melakukan kejahatan karena suami yang minta uang,” tutur dia.
Dicky mengungkapkan bahwa Randy memaksa melakukan kejahatan dengan cara meminta uang dengan modus pinjam dana nasabah. Padahal uang tersebut digunakan untuk berjudi online bola, beli mobil, dan motor. “Alasannya minta uang ke istri karena bayar iuran,” ujarnya.
Menurut dia, uang nasabah senilai Rp 2,3 miliar diambil teller BRI Rika kemudian diberikan kepada suaminya. Pengambilan uang nasabah itu dengan mudah dilakukan karena memalsukan data nasabah.
Atas perbuatannya Randy dikenakan Pasal 3 dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.