Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suami Teller BRI yang Tilap Dana Nasabah Rp 2,3 M Jadi Tersangka

image-gnews
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merilis tersangka dugaan penilapan dana nasabah BRI Rp2,3 miliar di Mapolda Sulsel, Rabu 30 Januari 2019. TEMPO/Didit Hariyadi
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merilis tersangka dugaan penilapan dana nasabah BRI Rp2,3 miliar di Mapolda Sulsel, Rabu 30 Januari 2019. TEMPO/Didit Hariyadi
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu tersangka kasus teller BRI menilap dana nasabah BRI Unit Toddopulli Cabang Panakkukang Makassar. Polisi menetapkan suami teller BRI Rika Dwi Merdekawati, Randy Tirta Saputra alias Randy, sebagai tersangka penggelapan dana 47 nasabah senilai Rp 2,3 miliar.

BACA: Teller BRI Tilap Uang, Polisi: Aliran Dana Dinikmati Pihak Lain

“Hasil pemeriksaan terhadap Rika ternyata ada keterkaitan suaminya,” ucap Juru bicara Polda Sulsel Komisaris Besar Dicky Sondani saat jumpa pers di kantornya, Rabu 6 Februari 2019.

Modus yang digunakan Randy, kata dia, dengan cara menelepon istrinya kemudian meminta uang. Alasannya adalah meminjam uang tersebut, sehingga Rika nekat melakukan kejahatan perbankan.

“Jadi Rika ini membuat sistem di atas sistem karena disuruh suami,” ujar Dicky. Menurutnya, selama Rika menjadi teller di BRI, ada sistem yang digunakan yaitu membuat buku tabungan melalui sistem Microsoft Excel sehingga BRI tak mengetahuinya. “Padahal kan di komputer Rika sudah ada sistem dari pihak BRI,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang dari penggelapan yang disetor ke suami, kata polisi, digunakan membayar angsuran elektronik kendaraan roda empat dan dua, rumah, serta digunakan untuk berjudi online.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni akun judi online, tiga rekening koran berbeda, tiga ATM berbeda, dan buku tabungan Bank BRI Britama. Akibat perbuatannya, Randy dikenakan Pasal 3 dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Menurut Randy, uang dari sang istri yang kerja sebagai teller di Bank BRI digunakan untuk berjudi online bola. Lelaki 31 tahun ini mengatakan uang nasabah yang diambil dari istrinya hanya untuk dipinjam. “Uang itu saya pakai judi bola pak, saya tidak paksa istri ambil uang,” kata pria yang bekerja sebagai wiraswasta di hadapan polisi saat jumpa pers di Mapolda Sulsel,

Selain digunakan untuk berjudi online, Randy mengatakan uang tersebut juga dipakai membayar uang muka mobil, dan motor. Uang itu diterima dari sang istrinya yang juga teller BRI lewat transfer dan terima tunai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

5 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

22 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

3 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

6 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

6 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

6 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

7 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.