Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gojek Disuntik Modal Asing, Kepala BKPM: Tak Ada Dampak Negatif

image-gnews
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong (kiri) dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat ditemui usia acara Indonesia Economic and Investment Outlook 2019 bersama Uni Eropa di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Februari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong (kiri) dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat ditemui usia acara Indonesia Economic and Investment Outlook 2019 bersama Uni Eropa di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Februari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mendukung adanya suntikan modal sebesar US$ 1 miliar dari raksasa digital Google untuk perusahaan startup lokal, GoJek. Malah, kata dia, perusahaan start up seperti Go-Jek cs harus mendapat sebanyak-banyaknya suntikan modal karena harus bersaing di level regional dan global.

Baca juga: Ini Cara Pemerintah Lindungi Data WNI di Startup seperti Go-Jek

"Saya tak lihat dampak negatifnya, malah kebanyakan kan pengusaha muda, pekerja muda, teknologi lokal, jadi dampaknya sangat-sangat positif," kata Thomas saat ditemui usia acara Indonesia Economic and Investment Outlook 2019 bersama Uni Eropa di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Februari 2019.

Sebelumnya, Go-Jek dikabarkan mendapatkan suntikan dana dari modal asing yaitu Google, JD.com dan Tencent pada pendanaan seri F pada awal Februari 2019. Perusahaan yang bernaung di bawah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itu disebut mendapatkan investasi mencapai US$ 1 miliar atau setara Rp 14 triliun (dengan asumsi kurs Rp 14.000).

Anggota Komisi Keuangan DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan ada tiga potensi masalah jika start up dikuasai asing penuh. Pertama, disrupsi ekonomi ketika keunggulan teknologi para start up unicorn ini akan menjadi pemenang dalam kompetisi sedangkan pemain tradisional tersisih. Lalu, ada juga kekhawatiran timbul dari sisi penggunaan dan perlindungan keamanan data ini belum jelas regulasinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Komunikasi dan Informatika membenarkan belum ada aturan soal pengecekan berkala terkait data pribadi yang dikelola perusahaan penyelenggara sistem elektronik seperti Go-Jek. Akan tetapi,
Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan perusahaan tetap diwajibkan melapor ke Kominfo ketika terjadi kerusakan pada sistem pengolahan data maupun ketika ingin mentransfer data ke luar negeri.

Menurut Thomas, larangan investasi asing hanya berlaku bagi perusahaan digital dengan modal di bawah Rp 10 miliar. Larangan itu bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi sektor Usaha Makro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Akan tetapi bagi start up raksasa unicorn (valuasi mencapai US$ 1 miliar atau setara Rp 14 triliun), kata Thomas, semakin banyak aliran modal akan semakin baik. "Karena mereka harus naik kelas," ujarnya.

Thomas menyadari ada industri lama yang terdistrupsi akibat bisnis model baru yang ditawarkan GoJek cs. Namun kata dia, lapangan pekerja baru yang dihasilkan oleh model bisnis di ekonomi digtal tetap lebih besar dari lapangan kerja pada model bisnis lama. Terlebih, ekonomi digital juga mulai berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia beberapa tahun terakhir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

8 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

20 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.


Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

21 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan yang menuju Jakarta antre di Gerbang Tol Cikampek Utama 2, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 26 April 2023. Kementerian perhubungan mencatat hingga H+4 Lebaran baru 18  persen kendaraan pemudik yang kembali ke Jabodetabek dan 82 persen atau sekitar 808.000 kendaraan belum kembali karena adanya imbauan dari pemerintah untuk menghindari puncak arus balik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2024.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

23 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

26 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

26 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Deputi BKPM Beberkan Awal Mula Masuknya PIK 2 dan BSD sebagai PSN Jokowi

27 hari lalu

Pengendara melintas di depan landmark BSD CITY Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Deputi BKPM Beberkan Awal Mula Masuknya PIK 2 dan BSD sebagai PSN Jokowi

Deputi BKPM Nurul Ichwan buka suara perihal awal mula masuknya pengembangan kawasan PIK 2 dan BSD ke dalam PSN baru.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

27 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


BKPM Sebut Perusahaan AS Tertarik Pakai Perut Bumi Indonesia untuk Carbon Capture and Storage

27 hari lalu

Teknologi Carbon Capture and Storage. ftmm.unair.ac.id
BKPM Sebut Perusahaan AS Tertarik Pakai Perut Bumi Indonesia untuk Carbon Capture and Storage

Perusahaan minyak dan gas dari Singapura dan Amerika sudah tertarik berinvestasi ke carbon capture and storage (CSS) di Indonesia.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

28 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.