Selain itu, memang saat ini terdapat kecenderungan pekerja tak mau berserikat di perusahaan sehingga membuat jumlah anggota serikat pekerja tak sesuai yang disyaratkan. Hal itu
Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Junaedah menuturkan untuk perusahaan yang memiliki PKB hingga akhir tahun lalu mencapai 14.423 perusahaan. Dalam rencana strategi Kemnaker 2015-2019, jumlah PKB yang harus dicapai sebanyak 14.257 perusahaan.
Untuk meningkatkan perusahaan agar memiliki PKB, pihaknya melakukan bimbingan teknis pembuatan PKB kepada pengusaha dan serikat pekerja dimana tahun 2015 sebanyak 1.230 orang, tahun 2016 sebanyak 1.300 orang dan tahun 2017 sebanyak 1.450 orang.
"Kami optimistis tahun 2019 pencapaian tahun 2019, sebanyak 1.850 orang dapat melebihi dari apa yang telah kami rencanakan," kata Junaedah.