TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dinilai perlu memberikan insentif ke perusahaan untuk mendorong kepemilikan perjanjian kerja bersama. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan baru 30 persen perusahaan yang memiliki perjanjian kerja bersama.
Simak: OJK Bekukan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan Sumber Artha Mas Finance
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto mengatakan saat ini perusahaan di Tanah Air yang memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) baru sekitar 14.423 perusahaan.
"Masih 70 persen perusahaan yang belum memiliki PKB," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin 4 Februari 2019.
Masih sedikitnya perusahaan yang belum memiliki PKB karena kedua pihak yakni antara pengusaha dan pekerja belum terbiasa berunding secara bipartit sehingga saat harus punya PKB lebih susah berundingnya.
Memang saat ini kedua pihak antara pengusaha dan serikat pekerja diberikan pelatihan oleh International Labor Organization dan lembaga lain.
"Masing-masing pihak sudah kehilangan rasa trust yang menjadi dasar hubungan industrial yang baik," ucapnya.
Pihaknya terus memberikan pelatihan-pelatihan kepada pelaku usaha agar dapat segera membuat PKB bersama dengan serikat pekerja. Pasalnya, syarat agar dapat membuat PKB harus memiliki serikat pekerja di tingkat perusahaan.
Selain itu, untuk meningkatkan jumlah pengusaha yang memiliki PKB, pemerintah perlu memberikan insentif yang mendukung para pelaku usaha.
"Yang sudah buat diberi reward berupa insentif berupa kemudahan ijin, pelaporan, keringanan biaya iuran tenaga kerja asing, dan lain sebagainya yang bisa mendorong perusahaan membuat PKB paling kena," kata Harijanto.
Kepala Bidang Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan proses pembuatan PKB itu diatur di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana syarat pembuatan PKB yakni harus memiliki serikat pekerja di perusahaan.
Lalu bila ada serikat pekerja harus memiliki anggota minimal 50 persen plus 1 dari total pekerja di perusahaan.
Bila lebih dari satu serikat pekerja, maka minimal anggota serikat pekerja harus sebesar 10 persen dari total pekerja dan yang boleh bernegosiasi maksimal tiga serikat pekerja yang terbanyak jumlah anggotanya.
Syarat untuk memiliki serikat pekerja inilah yang belum banyak bisa dilakukan oleh pekerja di perusahaan.