- Hak Pemilik Data Pribadi
Selain mengatur transfer data, peraturan ini juga mencatumkan hak dari para penggun data pribadi. Di Pasal 26 disebutkan bahwa masyarakat pengguna berhak atas kerahasiaaan data pribadi mereka. Pengguna juga berhak memperoleh riwayat dari data yang mereka serahkan. Jika terjadi perusahaan dinilai gagal melindungi data pribadi, maka masyarakat berhak mengadu kepada Kominfo.
Nah, jika benar terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi, maka perusahaan wajib memberitahukannya kepada pengguna alias pemilik data pribadi. Pemberitahuan tertulis dikirimkan kepada pemilik data pribadi paling lambar 14 hari atau dua minggu sejak diketahui ada kegagalan tersebut.
- Penempatan Data Center
Sejauh ini, pemerintah masih mewajibkan pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) dari perusahaan, ditempatkan di dalam teritori Indonesia. Alasanya tak lain adalah demi keamanan dari data WNI. "Masih di dalam negeri," kata Ferdinandus.
Hanya saja, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik alias PP PSTE. Aturan ini belum kunjung terbit karena terkendala Pemilu Presiden 2019 dan penempatan pusat data.
BACA: Google Suntik Go-Jek USD 1 Miliar, Bagaimana Nasib Pendirinya?
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan tidak semua pusat data ditempatkan di Indonesia karena sudah banyak startup Indonesia yang menggunakan cloud computing. Sehingga, kemungkinan pemerintah hanya bakal mewajibkan data strategis yang harus ditempatkan di dalam negeri. "Contohnya pertahanan dan intelijen. Itu tidak boleh di luar negeri. Yang bersifat strategis harus ada di dalam negeri, tidak ada tidak," ujar Rudiantara, Oktober 2018.
Baca berita tentang Go-Jek lainnya di Tempo.co.