TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta tidak bakal menyerahkan data pengaduan konsumen fintech pinjaman online kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. LBH Jakarta hanya akan menyerahkan data tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Simak: LBH Jakarta Sebut Alasan Tak Beri Data Pinjaman Online ke OJK
"Kami bukannya sentimen kepada AFPI ya, tapi kami melihat ini adalah wewenang OJK, kenapa jadi AFPI? Kan otoritas itu diberikan kepada OJK," ujar Nelson Nikodemus Simamora Pengacara publik LBH Jakarta di Kantor LBH Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.
Kendati demikian, Nelson berujar hingga saat ini lembaganya juga belum memberikan data pengaduan tersebut kepada OJK. Meski, kata dia, beberapa waktu lalu OJK memang telah mengundang LBH Jakarta untuk bertemu dan meminta data tersebut.
"Enggak bisa langsung kami kasih, kan di formulir pengaduan sudah ditulis bahwa LBH Jakarta menjamin seluruh data yang diberikan pengadu, jadi kami harus tanyakan dulu, boleh enggak datanya kami kasih," kata Nelson. "Jangan kayak pinjaman online juga yang menyedot data nasabah."
Baca Juga:
Untuk itu, Nelson berujar telah menyurati OJK untuk menanyakan kebutuhan data yang diinginkan dan mekanisme pemberian data. Selain itu, LBH Jakarta juga menanyakan rencana tindak lanjut dari OJK mengenai data tersebut. Surat itu telah dikirim sejak 10 Januari 2019, namun hingga kini belum berbalas.
"Jadi bukannya enggak mau menyelesaikan, tapi ini lembaga tidak jelas. Di media bilang itu bukan kewenangan OJK, tapi di pertemuan malah meminta data, makanya kami tanya data apa yang diperlukan," kata Nelson. Untuk itu LBH Jakarta menunggu adanya respon dari lembaga pengatur jasa keuangan itu.
Sebelumnya, LBH Jakarta, menyebut adanya pengaduan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia jasa financial technology (fintech) pinjaman online atau peer to peer landing. Pelanggaran tersebut bukan hanya dilakukan oleh perusahaan yang tidak terdaftar, bahkan perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan itu.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari menyebutkan salah satu persoalan yang diadukan adalah penagihan dilakukan bukan hanya ke peminjam, namun ke kontak milik peminjam. Penyebaran data pribadi juga dilakukan, yang mengakibatkan peminjam mengalami ancaman, fitnah, penipuan, dan pelecehan seksual. Penyebaran foto dan informasi pinjaman disebar oleh penagih ke seluruh kontak milik peminjam.