TEMPO.CO, Makassar -Direktur Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Yudhiawan Wibisono mengatakan penyidik tengah menelusuri proyek bisnis yang dilakukan teller BRI, Rika Dwi Merdekawati. Musababnya, perempuan 28 tahun ini membiayai proyek itu dari hasil menggangsir dana nasabah Rp 2,3 miliar dari 50 buku rekening.
Baca juga: Teller BRI Gelapkan Uang Sejak April 2018
“Soal proyek masih kami dalami, pasti suaminya tahu dan kami duga terlibat,” ucap Yudhiawan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat 1 Februari 2019.
Lebih lanjut dia mengatakan penyidik tetap akan menelusuri secara detail termasuk meminta keterangan dari tersangka dan suaminya. “Tapi nama suaminya saya belum tahu, baru kami panggil untuk diperiksa,” tutur Yudhiawan. “Semua akan diminta keterangannya termasuk pihak bank,” ujarnya.
Pegawai bank yang sudah kerja empat tahun sebagai teller BRI ini tak hanya dikenakan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Akan tetapi penyidik juga mengenakannya tindak pidana pencucian uang. Karena dana nasabah yang digelapkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil, rumah, motor, emas, dan membiayai proyek. “Proyeknya itu belum diketahui,” kata Yudhiawan.
Oleh sebab itu penyidik masih menelusuri aliran dana dari 47 nasabah dengan total Rp 2,3 miliar. Apalagi Rika telah melakukan kejahatan sejak April 2018, dan pihak BRI baru melaporkannya pada 17 Januari 2019. Polisi menduga aliran dana itu juga dinikmati pihak lain, sehingga tersangka terus dilakukan pemeriksaan.
Kejahatan yang dilakukan Rika terbongkar saat pergantian teller BRI Unit Toddopulli Cabang Panakkukang. Melalui pegawai baru itu Rika ketahuan memanipulasi data nasabah. Polisi pun menyita dokumen dan pembukuan milik Rika serta ponselnya.