Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Rp 1 Juta Sudah Bisa Beli Sukuk Online, Berapa Untungnya?

image-gnews
Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuanan Luky Alfirman saat meluncurkan surat utang berharga negara (SBN) syariah seri Sukuk Tabungn ST-003 di Restoran Bunga Rampai, Jakarta Pusat, Jumat 1 Februari 2019. TEMPO/Dias Prasongko
Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuanan Luky Alfirman saat meluncurkan surat utang berharga negara (SBN) syariah seri Sukuk Tabungn ST-003 di Restoran Bunga Rampai, Jakarta Pusat, Jumat 1 Februari 2019. TEMPO/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJJPR) Kementerian Keuangan kembali menerbitkan surat berharga negara (SBN) syariah lewat Sukuk Tabungan dengan seri ST-003.

BACA: 2019, Pembiayaan Infrastruktur Lewat Sukuk Ditargetkan Rp 28 T

"Untuk instrumen Sukuk Tabungan ini kami mematok target indikatif sebesar minimal Rp 2 triliun dari penjualan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman saat meluncurkan produk sukuk seri ST-003 di Restoran Bunga Rampai, Jakarta Pusat, Jumat 1 Februari 2019.

Sebelumnya, pemerintah telah terlebih dahulu menerbitkan surat utang atau SBN konvensional dengan seri SBR005 pada 10 Januari 2019. Untuk seri ini pemerintah membidik target indikatif senilai minimal Rp 2 triliun. Adapun untuk seri SBR005 imbal hasil yang diberikan sebesar 8,15 persen dengan tenor 2 tahun.

Adapun untuk menerbitkan seri ST-003 imbal hasil sebesar 8,15 persen dengan kupon floating with floor. Artinya, tingkat kupon akan mengikuti perkembangan suku bunga Bank Indonesia atau BI 7 Days Repo Rate dengan imbal minimal 8,15 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, seri sukuk syariah seri ST-003 memiliki tenor selama 2 tahun. Surat utang ini juga tak dapat diperjualbelikan namun mendapat fasilitas early redemption satu tahun sebelum jatuh tempo sebesar maksimal 50 persen dari pembelian surat utang.

Luky menjelaskan periode penawaran surat utang syariah jenis ST-003 ini mulai ditawarkan pada 1-20 Februari 2019. Investor bisa membeli surat utang ini minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar. 

"Kami akan manfaatkan pendapatan dari surat utang ini untuk pembiayaan pembangunan yang sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya fasilitas sosial seperti kesehatan, pendidikan dan juga keagamaan seperti gedung KUA," kata Luky.

Sementara itu, sukuk bisa dibeli pada beberapa mitra distribusi baik perbankan, sekuritas maupun financial technology (fintech). Mulai dari Trimegah, Bareksa, Bank Mandiri Syariah, Bank BTN, Bank BCA, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BNI, Permata Bank, Bank Mandiri, Modalku, Investree dan Tanam Duit.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Otorita IKN Ungkap Target Perilisan Obligasi Iklim 4-5 Tahun Lagi

6 hari lalu

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Ungkap Target Perilisan Obligasi Iklim 4-5 Tahun Lagi

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan butuh waktu bagi Otorita untuk mengeluarkan obligasi.


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

14 hari lalu

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


Pengamat Sebut Rupiah Berpotensi Melemah Seiring Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS

20 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Pengamat Sebut Rupiah Berpotensi Melemah Seiring Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS

Pengamat sebut rupiah berpotensi melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) seiring dengan kenaikan tingkat imbal hasil obligasi pemerintah AS.


Harga Emas Sedikit Menguat, Investor Tunggu Data Inflasi AS Pekan Depan

23 hari lalu

Ilustrasi tumpukan emas.
Harga Emas Sedikit Menguat, Investor Tunggu Data Inflasi AS Pekan Depan

Harga emas sedikit menguat pada akhir perdagangan Jumat (Sabtu pagi WIB), menghentikan penurunan tiga sesi beruntun.


Bank Mandiri Siapkan Rp 3 Triliun untuk Lunasi Pokok Obligasi Jatuh Tempo

28 hari lalu

Bank Mandiri Siapkan Rp 3 Triliun untuk Lunasi Pokok Obligasi Jatuh Tempo

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyebut telah menyiapkan dana sebesar Rp 3 triliun untuk melunasi surat utang atau obligasi yang akan jatuh tempo.


Terkini: Jokowi Resmikan LRT Jabodebek, Waskita Karya Fokus Proyek IKN

35 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan operasi LRT Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) di Stasiun LRT Cawang, Jakarta, Senin 28 Agustus 2023. LRT Jabodebek dijadwalkan mulai beroperasi pada Senin di 18 stasiun yaitu yaitu Stasiun Dukuh Atas, Setiabudi, Rasuna Said, Kuningan, Pancoran, Cikoko, Ciliwung, Cawang, TMII, Kampung Rambutan, Ciracas, Harjamukti, Halim, Jatibening Baru, Cikunir I, Cikunir II, Bekasi Barat dan Jatimulya. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi Resmikan LRT Jabodebek, Waskita Karya Fokus Proyek IKN

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan light rail transit atau LRT Jabodebek beroperasi. Peresmian itu dilakukan di Stasiun LRT Cawang, Jakarta


Waskita Karya Fokus Proyek IKN Rp 4,3 Triliun dan Restrukturisasi Utang

35 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
Waskita Karya Fokus Proyek IKN Rp 4,3 Triliun dan Restrukturisasi Utang

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) saat ini fokus dalam pembangunan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara senilai Rp 4,3 triliun.


Bank Indonesia Terbitkan SRBI, Ekonom Sebut Bisa Stabilkan Harga Obligasi

35 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ketiga kanan) bersama (kiri) Deputi Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, dan Deputi Bank Indonesia Doni P Joewono  saat memberikan keterangan pers tentang hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (24/8/2023) Bank Indonesia (BI) kembali menahan suku bunga acuan atau BI-7 Days Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75 persen, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 23-24 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Bank Indonesia Terbitkan SRBI, Ekonom Sebut Bisa Stabilkan Harga Obligasi

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia alias SRBI. Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual menyebutnya bisa menstabilkan harga obligasi.


Permohonan PKPU Waskita Karya Ditolak Gara-gara Tidak Diwakili Wali Amanat, Begini Kata Pengamat

37 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
Permohonan PKPU Waskita Karya Ditolak Gara-gara Tidak Diwakili Wali Amanat, Begini Kata Pengamat

Majelis hakim telah memutuskan menolak permohonan PKPU terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. lantaran pemohon tidak diwakili wali amanat. Bagaimana ketentuannya?


Gugatan PKPU Waskita Karya Ditolak, Apa Alasannya?

39 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Gugatan PKPU Waskita Karya Ditolak, Apa Alasannya?

Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU yang dilayangkan Donny Hartanto Lesmana kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ditolak oleh Majelis Hakim.