TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menggandeng Yasayan Lembaga Konsumen Indonesia dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas penerapan bagasi berbayar oleh maskapai penerbangan.
Baca juga: Menhub Tak Bakal Batalkan Kebijakan Bagasi Berbayar Maskapai LCC
"Intinya kami sedang melakukan evaluasi terkait penerapan bagasi berbayar, hasilnya nanti akan dibahas dengan tim ahli dan perwakilan stagholder serta YLKI," ujar Ditjen Hubungan Udara, Polana B Pramasti saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat 1 Februari 2019.
Kamis lalu, Menteri Perhubungan, Budi Karya mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Menteri untuk mengatur penerapan bagasi berbayar. Ia menargetkan beleid anyar itu bakal keluar dalam tiga pekan ke depan.
Menurut Polana, Ditjen Hubungan Udara juga sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Perhubungan untuk mengkaji bentuk regulasi dalam penerapan bagasi berbayar nantinya.
Menurut Polana, hasilnya nanti akan ada penyesuaian-penyesuaian dalam penerapan bagasi berbayar, terutama bagi maskapai Lion Air yang sudah mulai ada penerapan.
Kepala Bidang Angkutan Udara, Kementerian Perhubungan, Putu Eka Cahyadi mengatakan, Ditjen Hubungan Udara juga akan mengkaji Standar Operasional Prosedur maskapai penerbangan dalam penerapan aturan bagasi berbayar terbaru tersebut.
Putu juga meminta kepada Lion Air yang telah menerapkan bagasi berbayar untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat luas.
Selasa lalu, Komisi Perhubungan DPR mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan. Hal itu disampaikan dalam rapat yang digelar selama empat jam antara komisi V dengan Kementerian Perhubungan dan perwakilan maskapai.
Adapun Lion Air sudah menerapkan bagasi berbayar sejak 22 Januari 2019, Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan, penerapan hal itu sudah dengan perhitungan yang dilakukan sejak lama. Menurut dia, jika kemudian ada kebijakan baru, akan berdampak terhadap operasional Lion Air.
CAESAR AKBAR