TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan angkat bicara ihwal gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan Rizky Amelia. Rizky menggugat BPJS Ketenagakerjaan karena dirugikan secara material dan immaterial atas dugaan pelecehan seksuai yang dilakukan salah satu pejabat Dewan Pengawas di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Jokowi Copot Pejabat BPJS, Pemeriksaan Skandal Seks Stop
Menurut Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, jajaran Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah membiarkan kasus dugaan pelecehan terjadi di lembaganya. "Amelia saat ini masih berstatus aktif sebagai staf di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan," katanya saat dihubungi pada Kamis siang, 31 Januari 2019.
Menurut Utoh, Amelia telah mendapatkan izin untuk tidak masuk sampai kontraknya berakhir. Adapun kontrak Amelia kelar pada April mendatang.
Meski demikian, Utoh mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mempersilahkan Amelia melayangkan tindakan gugatan. Musababnya, BPJS Ketenagakerjaan memandang Amelia memiliki hak hukum. "Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan," ucapnya.
Tenaga kontrak non-aktif Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan Rizky Amelia melayangkan gugatan perdata terhadap sejumlah bos dan bekas bosnya terkait dugan kasus pelecehan seksual. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019.
"Kami secara resmi telah mengajukan gugatan perdata material dan immaterial," kata kuasa hukum Amelia, Heribertus S Hartojo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Herbertus menuturkan pihak tergugat antara lain Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono, Anggota Dewan Pengawas M Aditya Warman, dan bekas Anggota Dewan Pengawas Syafri Adnan Baharuddin. Syafri adalah bekas atasan langsung Amelia yang diduga melakukan kekerasan seksual pada Amelia.
Herbertus menjelaskan Amelia mengajukan gugatan ganti rugi immaterial senilai Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Gugatan dengan nilai fantastis itu dianggap sepadan dengan kerugian yang dialami kliennya akibat pelecehan seksual itu.
Kuasa hukum Amelia lainnya, Sinta Halim, mengatakan akibat pelecehan seksual oleh Syafri itu kliennya harus menanggung malu. "Untuk itu kami berharap ini untuk pemulihan nama baik klien kami," ujarnya.
Sebelumnya, Amelia juga telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri terkait dugaaan pelecehan seksual yang ia alami selama dua tahun, 2016-2018. Syafri menampik tudingan itu. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mempersilakan Amelia melayangkan gugatan. "Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan," ucapnya.