Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabatnya Digugat Rp 1 Triliun, Ini Reaksi BPJS Ketenagakerjaan

image-gnews
Ekspresi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin setelah membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. Syafri melaporkan Rizky Amelia atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekspresi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin setelah membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. Syafri melaporkan Rizky Amelia atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan angkat bicara ihwal gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan Rizky Amelia. Rizky menggugat BPJS Ketenagakerjaan karena dirugikan secara material dan immaterial atas dugaan pelecehan seksuai yang dilakukan salah satu pejabat Dewan Pengawas di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Jokowi Copot Pejabat BPJS, Pemeriksaan Skandal Seks Stop

Menurut Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, jajaran Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah membiarkan kasus dugaan pelecehan terjadi di lembaganya. "Amelia saat ini masih berstatus aktif sebagai staf di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan," katanya saat dihubungi pada Kamis siang, 31 Januari 2019.

Menurut Utoh, Amelia telah mendapatkan izin untuk tidak masuk sampai kontraknya berakhir. Adapun kontrak Amelia kelar pada April mendatang.

Meski demikian, Utoh mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mempersilahkan Amelia melayangkan tindakan gugatan. Musababnya, BPJS Ketenagakerjaan memandang Amelia memiliki hak hukum. "Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan," ucapnya.

Tenaga kontrak non-aktif Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan Rizky Amelia melayangkan gugatan perdata terhadap sejumlah bos dan bekas bosnya terkait dugan kasus pelecehan seksual. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami secara resmi telah mengajukan gugatan perdata material dan immaterial," kata kuasa hukum Amelia, Heribertus S Hartojo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Herbertus menuturkan pihak tergugat antara lain Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono, Anggota Dewan Pengawas M Aditya Warman, dan bekas Anggota Dewan Pengawas Syafri Adnan Baharuddin. Syafri adalah bekas atasan langsung Amelia yang diduga melakukan kekerasan seksual pada Amelia.

Herbertus menjelaskan Amelia mengajukan gugatan ganti rugi immaterial senilai Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Gugatan dengan nilai fantastis itu dianggap sepadan dengan kerugian yang dialami kliennya akibat pelecehan seksual itu.

Kuasa hukum Amelia lainnya, Sinta Halim, mengatakan akibat pelecehan seksual oleh Syafri itu kliennya harus menanggung malu. "Untuk itu kami berharap ini untuk pemulihan nama baik klien kami," ujarnya.

Sebelumnya, Amelia juga telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri terkait dugaaan pelecehan seksual yang ia alami selama dua tahun, 2016-2018. Syafri menampik tudingan itu. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mempersilakan Amelia melayangkan gugatan. "Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

11 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

14 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

14 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

15 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

16 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.


BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

24 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

28 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

32 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

33 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) menyebut banyak klaim transpuan lansia miskin yang ditolak BPJS.


Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

33 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.