TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengatakan sesat pikir soal wacana sepeda motor masuk tol. Hal tersebut merespons usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo yang ingin motor masuk tol.
BACA: Motor Masuk Tol, Menhub: Saya Belum Berpikir Bikin PP Baru
"Terbetik wacana, dari Ketua DPR, dan juga pemerintah, yang akan melegalkan sepeda motor masuk ke jalan tol. Wacana ini sangat menggelikan, dan karena itu wajib ditolak," kata Tulus dalam pesan Whatsapp, Rabu, 30 Januari 2019.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah memberikan kesamaan hak bagi para pengguna kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat. Dia mengatakan hendaknya pemerintah juga menyediakan jalan tol bagi pengguna kendaraan roda dua. Hal itu penting, kata dia, karena roda empat atau roda dua sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak, maka persamaan hak juga harus ada.
“Dari (pantauan di) lapangan, kami juga mengimbau dan menyuarakan, sudah saatnya pemerintah menyediakan jalan khusus roda dua di jalan-jalan tol,” kata Bambang dalam keterangan tertulis di situs resmi DPR, 28 Januari 2019. Hal itu dia sampaikan dalam acara Pesta Rakyat yang diisi oleh para komunitas pengendara motor, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.
Menurut Tulus, itu wacana kontra produktif, terhadap aspek keselamatan, yang menjadi basis utama dalam bertransportasi. Mengizinkan sepeda motor masuk ke jalan tol, apa pun formulasi di lapangan, kata dia, sama saja menyorongkan nyawa pengguna sepeda motor.
"Artinya pemerintah dan Ketua DPR tidak paham soal aspek safety di jalan raya. Apakah Ketua DPR dan pemerintah tidak membaca data bahwa per tahunnya 31 ribu orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas, dan 71 persennya adalah pengguna sepeda motor?" ujarnya.
BACA: Motor Masuk Tol Dianggap Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
Tulus mengatakan mendorong sepeda motor masuk jalan tol adalah karpet merah untuk melambungnya kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal, seperti meninggal dunia dan cacat tetap yang melibatkan pengguna sepeda motor.
YLKI mencurigai wacana tersebut atas hasil lobby industri sepeda motor kepada DPR dan pemerintah. Apalagi, kata Tulus, wacana ini berkelindan dengan Peraturan OJK No. 35/2018 tentang uang muka nol persen untuk kredit sepeda motor. Wacana tersebut bisa juga atas lobby aplikator ojeg online. Apalagi, menurut dia, ojeg online kini semakin mendapatkan angin dari pemerintah.
Oleh karena itu wacana tersebut, menurut Tulus tidak layak dilanjutkan, apalagi diwujudkan. "Janganlah Ketua DPR dan pemerintah mewacanakan sesuatu yang irasional, bahkan sesat pikir. Stop wacana sepeda motor masuk tol!," ujarnya.
HENDARTYO HANGGI