TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan membahas dengan jajaran dan pihak terkait soal permintaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda penerapan bagasi berbayar. Pembahasan tersebut, kata Budi, akan dimulai hari ini hingga tiga hari ke depan.
Baca juga: Komisi Perhubungan DPR Desak Penerapan Bagasi Berbayar Ditunda
"Akan diputuskan, ya tiga sampai empat hari lah," kata Budi Karya saat ditemui di Hotel JS Luwansa Kuningan, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.
Sebelumnya Komisi Perhubungan DPR mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan. Hal itu disampaikan dalam rapat yang digelar selama empat jam antara komisi V dengan Kementerian Perhubungan dan perwakilan maskapai.
"Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional," kata pimpinan rapat Sigit Susiantomo, di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.
Sigit dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga meminta Kementerian Perhubungan mengkaji ulang besaran komponen terkait tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat dan meningkatkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Hal itu, kata dia, guna memformulasikan ulang besaran komponen tarif batas atas dan tarif batas bawah, antara lain terkait harga avtur, pajak, serta bea masuk suku cadang.
Menurut Budi Karya, Kementerian Perhubungan akan melihat sesuai dengan aturan di undang-undang. Kemenhub, kata dia, juga akan mengatur agar masyarakat tidak keberatan karena adanya bagasi berbayar. "Hari ini akan saya finalkan, bahwa beban-beban masyarakat itu akan menjadi lebih ringan," ujar Budi.
Menurut Budi, alternatifnya macam-macam. Dari membatalkan kegiatan itu sampai memberikan diskon. "Tapi hari ini saya akan rapatkan, saya akan dengar dari beberapa pihak," ujarnya.
Budi mengatakan, nantinya dalam tiga hingga empat hari, Kemenhub akan menghasilkan semacam peraturan atau surat edaran dari eselon I terkait bagasi berbayar tersebut.