Menurut Christin, pelaku e-commerce dapat mengoptimalkan pemasaran sekaligus meningkatkan pengalaman berbelanja. Pembeli, misalnya, bisa dengan mudah memilih lokasi penjual perantara yang lebih dekat sehingga barang dapat tiba lebih cepat. “Bagi kami, kehadiran mereka dapat memberikan pilihan dan mempermudah akses untuk pembeli, yang sudah menjangkau 515 kota dan kabupaten," ucapnya.
Head of Legal and Regulatory Blibli.com, Yudhi Pramono, menuturkan platformnya juga membuka peluang bagi dropshipper. Blibli, kata dia, telah menyiapkan mekanisme yang menjamin adanya perlindungan bagi konsumen. "Kami sudah memiliki aturan bahwa reseller wajib mematuhi standar produk atau jasa yang boleh dijual," tuturnya.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) terpilih, Ignatius Untung, mengatakan tidak ada yang salah dalam sistem reseller dan dropshipper dalam transaksi e-commerce. Menurut dia, selama kalangan tersebut menggunakan marketplace, semua aktivitas bisa terekam sehingga bisa menekan kecurangan terhadap konsumen. "Selama mereka tidak lari ke media sosial, seharusnya tidak ada dampak negatifnya," kata dia.
Meski e-commerce terus tumbuh, Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Arief Safari, menuturkan masih ada keluhan dari masyarakat dalam transaksi dagang online. Pesanan barang, misalnya, kerap tidak terkirim dan disusul pengembalian uang yang lama. Untuk menekan aduan tersebut, BPKN telah membentuk tim kajian ekonomi digital. "Kebutuhan untuk menciptakan adanya kepastian hukum dan jalur pemulihan atas berbagai transaksi konsumen perlu dipercepat oleh pemerintah," ujarnya.
Kania pun tak menampik kerap menerima komplain langsung dari konsumen ihwal ketidaksesuaian produk. Ini terjadi karena dropshipper kerap tak mengecek langsung barang yang dibeli dari lapak tetangga untuk memenuhi pesanan. "Sekitar 5-10 persen dari produk yang saya jual itu ada komplainnya," kata dia.