Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Percepat Aksi Konsolidasi Perbankan, OJK Kaji Ulang Aturan

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019. TEMPO/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Upaya perbankan untuk melakukan penggabungan (merger) dan akuisisi berjalan lambat beberapa tahun terakhir. Jumlah bank umum konvensional dalam enam tahun terakhir baru berkurang sebanyak 5 bank menjadi 115 di akhir tahun lalu. Sebuah wacana untuk mendorong percepatan upaya konsolidasi itu pun dilontarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.  

Simak: BI: Perbankan Sepakat Tampung Devisa Hasil Ekspor

Wacana tersebut adalah peninjauan ulang aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy yang termuat dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017. Jika aturan tersebut dilonggarkan, maka bisa saja pemegang saham pengendali perbankan memiliki lebih dari satu bank, tanpa perlu melakukan merger. “Ada permintaan untuk merevisi aturan itu, dan sedang kami pikirkan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.

Adapun permintaan itu datang langsung dari industri perbankan untuk memfasilitasi aksi akuisisi yang diperkirakan akan banyak direalisasikan tahun ini. Saat ini dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa pihak yang menjadi pemegang saham pengendali sebuah bank, tak boleh menjadi pengendali di bank lain. Sehingga, untuk menyiasatinya, mereka harus melakukan akuisisi, merger, hingga membentuk holding perbankan.

Meski demikian, Wimboh mengatakan revisi beleid memang tak secara langsung akan mengurangi jumlah bank di dalam negeri. “Sebab dasarnya harus market based, kita ikuti saja kebutuhan market, tidak bisa dipaksakan,” katanya. “Kalau bisa hidup ya tidak masalah, kalau sakit ya cari mitra.”

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Budi Armanto berujar konsolidasi dibutuhkan perbankan untuk meningkatkan daya saing di tengah kompetisi yang semakin ketat. “Konsolidasi bank sepertinya susah sekali, padahal kita harus berhadapan dengan bank-bank negara tetangga seperti di ASEAN,” ucapnya, kepada Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budi mengatakan dengan ide pelonggaran ketentuan kepemilikan tunggal itu diharapkan dapat memperlincah proses akuisisi. “Jadi bank-bank kecil yang ingin diakuisisi tidak harus dimerger, tetapi dapat dijadikan satelit untuk tujuan tertentu,” katanya. Tujuan yang dimaksud dapat disesuaikan dengan rencana bisnis bank. “Misalnya dikhususkan untuk bank digital atau berbasis teknologi (fintech), atau tujuan lain.”

Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo mengapresiasi dukungan yang diberikan regulator tersebut. Terlebih, menurut dia jumlah bank yang ada saat ini dinilai terlalu banyak. “Karena idealnya jumlah bank di Indonesia berkisar di 50 hingga 70 bank saja, sehingga konsolidasi memang dibutuhkan,” ujarnya. Kartika pun bercermin pada kondisi persaingan perebutan likuiditas antar bank yang semakin ketat beberapa waktu terakhir. Bank kecil mulai merasa sebagai korban dari pertarungan perebutan dana nasabah yang berlanjut hingga awal tahun ini. Sebab, bank-bank besar juga ikut menawarkan bunga yang tak kalah tinggi. 

Ekonom Institute Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menuturkan permasalahan yang ada dalam persaingan perbankan saat ini memang utamanya dikarenakan jumlah bank yang kurang ideal. “Jadi memang seharusnya regulator memberikan insentif untuk mempercepat akuisisi dan merger bank-bank skala kecil BUKU 1 dan BUKU II,” ujarnya.

GHOIDA RAHMAH | DIAS PRASONGKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

2 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

1 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

2 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

4 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

9 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

12 hari lalu

Bank BJB hadirkan Ramadan Fair di rest area Tol Cipali. (Foto: Bank BJB)
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

14 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

14 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

CIMB Niaga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,08 triliun atau 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023.


Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

14 hari lalu

Petugas melintas di sekitar jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jalan tol Bocimi KM 64 yang amblas pada Rabu (3/4) malam tersebut mengakibatkan satu mobil dan dua orang terperosok dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke pintu keluar tol Cigombong. ANTARA FOTO/Henry Purba
Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam


BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

14 hari lalu

Berikut ini KCU dan KCP Bank BCA yang beroperasi saat weekend. Nasabah bisa melakukan transaksi di akhir pekan mulai jam 10.00-15.00. Foto: Canva
BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.