TEMPO.CO, Jakarta - Komisi V atau Komisi Infrastruktur dan Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan. Hal itu disampaikan dalam rapat yang digelar selama empat jam antara komisi V dengan Kementerian Perhubungan dan perwakilan maskapai.
Simak: Bagasi Berbayar 8 Februari,Citilink: Infrastruktur Hampir Rampung
"Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional," kata pimpinan rapat Sigit Susiantomo, di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.
Sigit yang juga merupakan fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menyampaikan meminta Kementerian Perhubungan untuk mengkaji ulang besaran komponen terkait tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat dan meningkatkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Hal itu kata dia guna memformulasikan ulang besaran komponen tarif batas atas dan tarif batas bawah, antara lain terkait harga avtur, pajak, serta bea masuk suku cadang.
Anggota komisi perhubungan dari fraksi Partai Demokrat Jhony Allen Marbun mengatakan penerapan bagasi berbayar bukan hitung-hitungan ekonomi. "Ini hitung-hitungan politik. Tentunya kalau mau politiknya, apakah mereka bisa memberikan subtitusi kebijakan terhadap Lion Air sehingga bisa mengundur? agak sulit. Tapi kalau kami katakan BUMN, tidak akan sulit pemerintah," kata Jhony.
Pernyataan Jhony itu langsung ditanggapi oleh Sigit. Menurut Sigit pemerintah bisa mengatur maskapai yang swasta juga, karena regulator.
"Maka kesimpulan rapat ini meminta pemerintah mengkaji ulang, di mana pada dasarnya tidak perlu tersirat bahwa kita ingin itu dibatalkan toh. Hanya kemudian kami beri ruang kepada pemerintah untuk melaksanakan itu," ujar Alex Indra Lukman dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Alex berharap kajian ulang itu nantinya mengeluarkan sebuah peraturan baru, yang membatalkan penerapan bagasi berbayar untuk semua maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti akan mengkaji soal tarif dan bagasi. Menurut dia bagasi bukan komponen tarif. Namun Kemenhub akan mempertimbangkan komponen lain mengevaluasi aturan bagasi yang berbayar dan yang tidak.
"Yang jelas kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 sampai PM 185. Tentang bagasi berbayar baru sounding saja barangkali, kami akan memberlakukan aturan misalnya untuk tarif batas LCC ditambah bagasi berbayar yang 15 kg, misalnya tidak boleh melebihi tarif batas atas medium service," kata Polana.