TEMPO.CO, Jakarta - Usul calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto agar nama Menteri Keuangan diganti menjadi Menteri Pencetak Utang ditanggapi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
Baca: Prabowo Sebut Menkeu Pencetak Utang, Kemenkeu: Jangan Menyesatkan
JK menjelaskan tugas menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai bendahara negara tidak hanya menerima pajak, tapi juga mengeluarkan pendapatan. Pengeluaran yang lebih besar dari pendapatan itu yang pada akhirnya menimbulkan defisit.
Untuk menutupi defisit tersebut, kata JK, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengambil utang. Selain itu, pemerintah butuh utang untuk berinvestasi, sama seperti yang dilakukan perusahaan yang ingin berkembang.
Setiap negara, menurut JK, tak bisa menghindari utang. Jepang dan Amerika sebagai negara maju pun berutang. Amerika melakukannya dengan mencetak uang, sementara Jepang berutang pada lembaga-lembaga di negaranya, salah satunya lembaga pensiun.
Namun yang terpenting, kata JK, bukan besarnya jumlah utang. "Yang penting ialah dapat dibayar atau tidak."
Bahkan, JK mengatakan, Indonesia sejak pemerintahan Presiden Soeharto hingga saat ini selalu mampu membayar utangnya. Pemerintah mengandalkan penerimaannya, salah satunya dari pajak yang terus meningkat. "Buktinya kan tidak ada utang kita yang jatuh tempo yang tidak kita bayar," ujarnya.
Prabowo Subianto sebelumnya menyebut menteri keuangan saat ini gemar dan bangga mencetak utang hingga nilainya bertambah besar. Untuk itu dia menilai Menteri Keuangan lebih baik disebut Menteri Pencetak Utang.
"Utang menumpuk terus, kalau menurut saya jangan disebut lagi lah ada Menteri Keuangan, mungkin Menteri Pencetak Utang," kata dia di acara Deklarasi Nasional Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia untuk Pemenangan Prabowo-Sandi di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Timur, Sabtu, 26 Januari 2019.
Kementerian Keuangan merasa tersinggung dengan ucapan Prabowo tersebut. "Sangat menciderai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti melalui pesan tertulis kepada Tempo, Ahad, 27 Januari 2019.
Nufransa mengatakan, Kementerian Keuangan adalah institusi negara yang penamaan, tugas, dan fungsinya diatur oleh Undang-Undang. Siapapun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-ngolok nama institusi tersebut. "Apalagi seorang calon presiden."
Baca: Prabowo Sebut Indonesia Setingkat Haiti, Sri Mulyani: Adoh!
Menurut Nufransa, pengelolaan utang sejatinya diatur dalam Undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, serta dibahas secara mendalam dan teliti. Bahkan, utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara.
Simak berita lainnya terkait Prabowo di Tempo.co.