Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkes Akui Urun Biaya Bisa Tekan Defisit BPJS Kesehatan

image-gnews
Logo BPJS Kesehatan.  bpjs-kesehatan.go.id
Logo BPJS Kesehatan. bpjs-kesehatan.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan tidak memungkiri bahwa skema urun biaya jaminan kesehatan bisa menekan defisit di tubuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan alias BPJS Kesehatan. Walaupun, menurut Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo, tujuan utama dari skema tersebut adalah untuk pengendalian mutu pelayanan kesehatan, pengendalian biaya, dan pencegahan moral hazard.

BACA: Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk D3 dan S1

"Tapi bagaimana mekanisme urun biaya tadi adalah pembayaran Ina CBGs lalu sisanya dibayar BPJS Kesehatan memang ada kontribusi dampak ke sana, namun itu bukan tujuan utama, tujuan utamanya mengendalikan peserta dari moral hazard," ujar Sundoyo di Kantor Kementerian Kesehatan, Senin, 28 Januari 2019. 

Urun biaya, ujar dia, tidak akan dikenakan untuk semua layanan kesehatan, melainkan jenis layanan tertentu saja. Namun hingga kini jenis layanan yang kena urun biaya belum ditetapkan. Sehingga, meski Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 sudah berlaku, pasal tentang urun biaya belum berjalan.

Jenis layanan yang akan kena urun biaya akan dikaji oleh tim yang dibentuk Menteri Kesehatan. Tim pengkaji jenis layanan yang akan dikenakan urun biaya jaminan kesehatan ditargetkan terbentuk pada akhir Januari 2019. Tim itu akan terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, asosiasi rumah sakit, asosiasi profesi, akademikus, serta unsur lainnya.

Pada pertengahan 2018, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memproyeksikan BPJS Kesehatan mengalami defisit senilai Rp10,98 triliun. Pemerintah melalui kementerian keuangan menyuntikkan dana senilai Rp4,9 triliun untuk menutupi defisit tersebut.

Usai dana talangan tahap I dikucurkan, defisit masih terjadi. Pemerintah kembali meminta BPKP untuk mengaudit BPJS Kesehatan. Setelah mendapat tinjauan dari BPKP, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp6,1 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah kemudian memberikan talangan kembali senilai Rp 5,2 triliun. Sisa dana tersebut akan diambil dari bauran kebijakan. Setelah penyelamatan itu, Kementerian Keuangan meminta BPKP untuk mengaudit kembali BPJS Kesehatan untuk ketiga kalinya terhadap sistem BPJS Kesehatan di 2.400 rumah sakit. Audit ini ditargetkan rampung pada Januari 2019.

Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, mengatakan terkait urun biaya, pemerintah akan menetapkan nilai dana yang dibayarkan peserta JKN pada layanan tertentu. "Urun biaya ini dikenakan kepada peserta yang saat berobat mendapatkan pelayanan tertentu yang masuk dalam jenis layanan yang bisa disalahgunakan," ujar dia, tanpa merinci jenis layanan yang dimaksud.

Nilai urun biaya dimulai dari Rp 10 ribu untuk rawat jalan pada rumah sakit C, D, dan klinik utama hingga maksimal Rp 350 ribu untuk 20 kali kunjungan dalam jangka waktu tiga bulan. Untuk rawat inap, pemerintah menetapkan urun biaya 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari tarif total yang ditetapkan, atau paling tinggi Rp 30 juta.

Menurut Budi, BPJS Kesehatan akan memberi usul mengenai jenis layanan yang dikenai kewajiban urun biaya. Usul juga akan datang dari organisasi profesi dokter dan asosiasi penyedia fasilitas kesehatan. Setelah usul ditampung, kata dia, pemerintah menyelenggarakan kajian, uji publik, dan penyusunan rekomendasi, sebelum memberlakukan urun biaya.

CAESAR AKBAR | BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

5 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

13 jam lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

1 hari lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.


Komplikasi dan Cara Pencegahan HFMD, Potensi Tinggi Menular Selama Libur Lebaran 2024

5 hari lalu

Ilustrasi cuci tangan. pixabay.com
Komplikasi dan Cara Pencegahan HFMD, Potensi Tinggi Menular Selama Libur Lebaran 2024

Hand, foot, and mouth disease (HFMD) atau flu Singapura yang menyerang selama libur Lebaran 2024 sebabkan komplikasi penyakit lain. Ini pencegahannya


Kemenkes Wanti-wanti Penyakit HFMD dan Demam Berdarah di Libur Lebaran 2024

5 hari lalu

Sejumlah perawat dengan menggunakan masker melakukan pemeriksaan terhadap LSY (5 tahun) warga negara Singapura suspect flu babi (H1N1) di ruang isolasi RSUD Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Selasa (21/7). ANTARA/Yusnadi Nazar
Kemenkes Wanti-wanti Penyakit HFMD dan Demam Berdarah di Libur Lebaran 2024

Penyakit hand, foot, and mouth disease (HFMD) tidak turut libur. Kemenkes ingatkan bahayanya termasuk demam berdarah atau DBD.


DPN FKHN: Ratusan Nakes Hanya Minta Naik Gaji, Selama ini Hanya Dapat Rp 400-600 Ribu

6 hari lalu

Tenaga medis menyuntikkan vaksin Sinopharm saat kegiatan vaksinasi COVID-19 untuk ekspatriat di Gelanggang Remaja Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 29 Desember 2021. Kegiatan itu diikuti oleh 49 orang ekspatriat atau warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
DPN FKHN: Ratusan Nakes Hanya Minta Naik Gaji, Selama ini Hanya Dapat Rp 400-600 Ribu

Berdasarkan informasi yang diterima Sepri, ratusan nakes itu diberhentikan karena melakukan unjuk rasa kenaikan upah.


Ratusan Nakes Dipecat Bupati Manggarai, Kemenkes akan Cek Masalahnya

6 hari lalu

Tenaga medis memeriksa tekanan oksigen kepada pasien Covid-19 di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Kramat Jati, Jakarta, 8 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ratusan Nakes Dipecat Bupati Manggarai, Kemenkes akan Cek Masalahnya

Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit sebelumnya memecat sebanyak 249 nakes.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

11 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

13 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

16 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.