Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Urun Biaya BPJS Tidak untuk Tiap Layanan Kesehatan, Ini Contohnya

image-gnews
Logo BPJS Kesehatan.  bpjs-kesehatan.go.id
Logo BPJS Kesehatan. bpjs-kesehatan.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa aturan urun biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk beberapa jenis pelayanan tertentu saja. Urun biaya bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah moral hazard karena jenis pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera peserta.

Baca: Cegah Defisit, Prabowo Janji Perbaiki Tata Kelola BPJS Kesehatan

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo menyebutkan, yang beredar di medsos (media sosial) seolah-olah seluruh pelayanan itu dikenakan urun biaya. "Tidak, karena perintah dari pasal 22 ayat 2 itu tegas bahwa jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan peserta dikenakan urun biaya," katanya di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.

Sundoyo menjelaskan, ketentuan urun biaya dalam Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan hanya berlaku untuk jenis pelayanan tertentu saja. Pengenaan urun biaya tersebut bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah moral hazard karena jenis pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera peserta.

Adapun jenis pelayanan yang dikategorikan dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan tersebut didasarkan pada usulan BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan. Saat ini, usulan jenis pelayanan tersebut masih akan dikaji oleh tim yang akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Tim nantinya terdiri dari unsur BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), akademisi, dan Kementerian Kesehatan. Sundoyo mencontohkan, jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan adalah seperti pemeriksaan diagnostik dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik atas permintaan peserta.

Misalnya, kata Sundoyo, ada kecenderungan sejumlah ibu-ibu kalau melahirkan maunya hari yang bagus, seperti 17 Agustus atau pas tahun baru. "Yang mana sebenarnya dia bisa lahiran normal. Itu termasuk perilaku dan selera bukan? Ya hal-hal seperti itu," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, menurut Sundoyo, perlu dikaji lebih lanjut apakah itu salah satu jenis pelayanan yang bisa dikenakan urun biaya. "Tentu nanti tergantung timnya."

Selain itu, Sundoyo juga menuturkan bahwa yang perlu diperhatikan juga, pengenaan urun biaya ini dikecualikan bagi peserta penerima bantuan iuran atau PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. 

Baca: Kubu Prabowo Menilai Leadership Jokowi Buruk Soal BPJS Kesehatan

Hal ini berbeda dengan pengecualian terhadap selisih biaya. Untuk selisih biaya dikecualikan untuk tiga jenis peserta BPJS Kesehatan, yakni PBI, penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami PHK.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

6 hari lalu

Ilustrasi hipertensi (Pixabay.com)
Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

12 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

14 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

17 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

22 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

22 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

23 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

23 hari lalu

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?


Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

24 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

24 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.