Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Urun Biaya BPJS Tidak Dikenakan untuk Layanan Berbiaya Tinggi

image-gnews
(ki-ka) Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris, dan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady saat memberikan keterangan pers di Gedung Adhyatma Kemenkes RI, Jakarta, Senin 7 Januari 2019. Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi hingga Juni 2019, agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Subekti.
(ki-ka) Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris, dan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady saat memberikan keterangan pers di Gedung Adhyatma Kemenkes RI, Jakarta, Senin 7 Januari 2019. Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi hingga Juni 2019, agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan membantah anggapan bahwa urun biaya jaminan kesehatan bakal dikenakan untuk jenis layanan BPJS yang berbiaya besar. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani mengatakan anggapan itu salah lantaran sejatinya tujuan jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial justru untuk melindungi masyarakat dari pelayanan berbiaya tinggi.

BACA: JK: Pemakaian Kartu BPJS Kesehatan Harus Diperketat

"Jadi jawabannya adalah tidak akan dikenakan kepada pelayanan-pelayanan tersebut (yang berbiaya tinggi)," ujar Kalsum di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. 

Ia mengatakan skema urun biaya sebenarnya sudah diterapkan terlebih dahulu di luar negeri. Skema tersebut diterapkan dalam layanan BPJS Kesehatan dengan tujuan mereduksi keinginan peserta dalam mendapat pelayanan yang berlebihan atau tidak perlu.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo juga membantah bahwa urun biaya diterapkan untuk layanan berbiaya mahal. Ia menyebut kebijakan tersebut adalah bentuk kendali dari penyalahgunaan pelayanan oleh peserta. Kendati, dia belum menjabarkan layanan apa yang bakal kena urun biaya.

Yang pasti, ujar Sundoyo, urun biaya tidak akan dikenakan untuk semua layanan kesehatan, melainkan jenis layanan tertentu saja. Namun hingga kini jenis layanan yang kena urun biaya belum ditetapkan. Sehingga, meski Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 sudah berlaku, pasal tentang urun biaya belum berjalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jenis layanan yang akan kena urun biaya akan dikaji oleh tim yang dibentuk Menteri Kesehatan. Tim pengkaji jenis layanan yang akan dikenakan urun biaya jaminan kesehatan ditargetkan terbentuk pada akhir Januari 2019. Tim itu akan terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, asosiasi rumah sakit, asosiasi profesi, akademikus, serta unsur lainnya.

Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, mengatakan terkait urun biaya, pemerintah akan menetapkan nilai dana yang dibayarkan peserta JKN pada layanan tertentu. "Urun biaya ini dikenakan kepada peserta yang saat berobat mendapatkan pelayanan tertentu yang masuk dalam jenis layanan yang bisa disalahgunakan," ujar dia, tanpa merinci jenis layanan yang dimaksud.

Nilai urun biaya dimulai dari Rp 10 ribu untuk rawat jalan pada rumah sakit C, D, dan klinik utama hingga maksimal Rp 350 ribu untuk 20 kali kunjungan dalam jangka waktu tiga bulan. Untuk rawat inap, pemerintah menetapkan urun biaya 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari tarif total yang ditetapkan, atau paling tinggi Rp 30 juta.

Menurut Budi, lembaganya akan memberi usul mengenai jenis layanan BPJS yang dikenai kewajiban urun biaya. Usul juga akan datang dari organisasi profesi dokter dan asosiasi penyedia fasilitas kesehatan. Setelah usul ditampung, kata dia, pemerintah menyelenggarakan kajian, uji publik, dan penyusunan rekomendasi, sebelum memberlakukan urun biaya.

CAESAR AKBAR | LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

5 jam lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

13 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


Saran Kemenkes untuk Jemaah Haji 2024: Perbanyak Istirahat dan Rutin Olahraga Ringan

2 hari lalu

Jemaah haji Indonesia kloter pertama tiba di Madinah, Arab Saudi, Rabu, 24 Mei 2023. Sumber: KBRI RIYADH
Saran Kemenkes untuk Jemaah Haji 2024: Perbanyak Istirahat dan Rutin Olahraga Ringan

Kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

2 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Kemenkes: Kekurangan Dokter Spesialis Hampir di Seluruh Provinsi

3 hari lalu

Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D saat menghadiri peresmian kerja sama antara laboratorium klinik Prodia dan IHH Healthcare Malaysia di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022/Prodia
Kemenkes: Kekurangan Dokter Spesialis Hampir di Seluruh Provinsi

Dante Saksono Harbuwono mengatakan, kekurangan dokter spesialis terjadi hampir di seluruh provinsi Indonesia.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

9 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

9 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.