TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan mengatakan terdapat sekitar enam perusahaan multifinance atau pembiayaan sedang mengajukan izin usaha pembiayaan ke OJK.
Baca juga: 102 Perusahaan Multifinance Sulit Penuhi Aturan DP Nol Persen
“Ada lima sampai enam multifinance. (Perusahaan) yang baru satu, sisanya akuisisi. Mayoritas asing yang join dengan perusahaan lokal. Aturan membolehkan itu,” ujarnya dikutip Bisnis.com, Senin, 28 Januari 2019.
Menurut Bambang, Indonesia masih menjadi pasar yang menarik bagi investor lantaran capaian return on asset (ROA) dan return on equity industri masih bagus.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan aksi akuisisi akan marak mewarnai industri pembiayaan pada tahun ini.
Menurut dia, aksi akuisisi tersebut dapat menjadi salah satu strategi bagi industri yang kesulitan memenuhi batas ekuitas senilai Rp 100 miliar.
“Kalau belum sampai Rp 100 miliar sampai akhir tahun, ada cara banyak , misalnya meminang perusahaan lain, atau kalau tidak mencari investor lain. Negara seperti Jepang, Korea, Cina, tolong investasi di sini,” katanya.
Baca berita multifinance lainnya di Tempo.co
BISNIS