TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan hingga akhir 2018 jumlah tenaga kerja asing atau TKA telah mencapai 95.335 orang. Jumlah ini terhitung aman dan masih terkendali.
Simak: Menaker Sebut Demo Menolak TKA Asal Cina di Morowali Hoaks
Hanif mencontohkan jika dibandingkan dengan negara lain, jumlah ini masih tergolong kecil. Sebut saja seperti Singapura yang jumlah tenaga kerja asingnya telah mencapai seperlima dari jumlah penduduk.
Bahkan di Qatar, kata Hanif, jumlah TKA jauh lebih besar dibandingkan dengan total jumlah penduduknya. “Dengan demikian, jumlah TKA di Indonesia, masih sangat amat terkendali sehingga tak perlu dikhawatirkan," kata Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat 25 Agustus 2019.
Hanif menjelaskan untuk bekerja di Indonesia, TKA harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Syarat yang harus dipenuhi TKA tersebut jika ingin bekerja di Indonesia misalnya harus memiliki izin kerja dan izin tinggal.
Kemudian harus memiliki tingkat pendidikan, memiliki kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi dan dalam lokasi tertentu. Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah membayar pajak senilai US$ 100 setiap orang per bulan.
"Keharusan pembayaran pajak ini sebagai bentuk pengendalian pemerintah untuk memastikan supaya TKA sesuai ketentuan peraturan," Hanif.
Hanif menuturkan pemerintah bakal menindak tegas jika ada TKA yang melakukan pelanggaran. Misalnya tak memiliki izin tinggal dan izin kerja ataupun melanggar izin yang sudah ditentukan. Seluruh aparatur pemerintah, mulai dari pengawas imigrasi, pengawas tenaga kerja, kepolisian dan Pemda juga akan melakukan pengawasan secara rutin berkelanjutan terhadap keberadaan TKA.