Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI Desak Pemerintah Sahkan RPP Belanja Online

image-gnews
Tulus Abadi. TEMPO/Yosep Arkian
Tulus Abadi. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi mengatakan tren belanja online saat ini sedang meningkat. Karena itu, YLKI mendesak pemerintah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Toko Daring Kian Banyak, Belanja Langsung Tetap Digemari

"Trennya meningkat, tapi RPP belanja online belum disahkan. Ini pemerintah maunya apa. Ini kita mendesak Presiden dan kementerian teknis sahkan pp tentang belanja elektronik dan kita minta pelaku usaha punya itikad baik kepada konsumen," kata dia di Kantor YLKI, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2018.

Ia menjelaskan transaksi e-commerce saat Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas, angka pertumbuhannya melompat sangat tinggi. Tulus mengatakan pada Harbolnas 2012 transaksi online yang dilakukan mencapai Rp 67,5 miliar dan pada 2018 melambung menjadi Rp 6,8 triliun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemerintah jangan hanya mendewa-dewakan dampak positif digital economy, tapi harus lihat perlindungan konsumennya masih sangat lemah, bukan hanya regulasinya tapi juga pengawasan minim," tutur dia.

Sebelumnya YLKI mencatat selama 2018 dari 564 aduan yang masuk, sebanyak 40 aduan atau 7 persen merupakan belanja online. Banyaknya aduan itu menempatkan belanja online berada diperingkat ke lima sebagai bidang yang paling banyak diadukan.

Adapun yang paling banyak diadukan yaitu terkait barang pesanan yang tidak diterima konsumen saat belanja online sebanyak 19 aduan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, Praktisi Kesehatan: Konsumen Bisa Keracunan

18 jam lalu

Sec Bowl. Foto : Instagram/Rius Vernandes,
Kasus Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, Praktisi Kesehatan: Konsumen Bisa Keracunan

Praktisi kesehatan mengatakan kasus Resto Sec Bowl yang mencuci alat masak di toilet berbahaya pada kesehatan konsumen.


Kasus Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, YLKI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Restoran

19 jam lalu

Restoran Sec Bowl. Instagram
Kasus Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, YLKI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Restoran

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI minta pemerintah memperketat pengawasan restoran. Buntut kasus Sec Bowl yang mencuci alat masak di toilet


Usai Tutup Permanen Gerai Sec Bowl di Kuningan, Manajemen Fokus Awasi SOP

19 jam lalu

Sec Bowl. Foto : Instagram/Rius Vernandes,
Usai Tutup Permanen Gerai Sec Bowl di Kuningan, Manajemen Fokus Awasi SOP

Kasus Sec Bowl di Kuningan, Jakarta Selatan, yang mencuci alat masak di toilet mempunyai 60 gerai di Jakarta dan di luar Jakarta.


Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

5 hari lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan


Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

5 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.


Faktor Penentu Kesuksesan Pelanggan Saat Checkout di Website

8 hari lalu

Foto Ilustrasi. Dok. Rankpillar
Faktor Penentu Kesuksesan Pelanggan Saat Checkout di Website

Dengan memperhatikan elemen-elemen utama yang mempengaruhi proses checkout, bisnis dapat meningkatkan tingkat konversi dan kepuasan pelanggan secara signifikan.


PNM Beri Tips UMKM Raih Cuan di Harbolnas

11 hari lalu

Ilustrasi pelaku UMKM. Dok.PNM
PNM Beri Tips UMKM Raih Cuan di Harbolnas

Harbolnas dimanfaatkan oleh UMKM untuk meramaikan penjualan secara online


Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Penjual Mulai 16 September 2024

17 hari lalu

Logo Tokopedia. foto: Tokopedia
Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Penjual Mulai 16 September 2024

Tokopedia menaikkan biaya layanan penjual mulai 16 September 2024. Kebijakan ini berlaku untuk penjual kategori apa saja?


YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

24 hari lalu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.


Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

31 hari lalu

Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022. Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat.